HALUANRIAU.CO, Malang - Proses persidangan penuntutan terdakwa atas nama Julianto Eka Putra harus ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada, Rabu (207/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Soetomo dimana penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut atas permintaan mereka sendiri dimana mereka beralasan bahwa jaksa perlu untuk melakukan peninjauan kembali dan mempelajari tuntutan yang bakal mereka bacakan kepada Pemilik SMA SPI Kota Batu tersebut.
Edi melanjutkan bahwa jaksa sendiri mengaku bahwa berkas tidak terlalu sempurna setelah mereka melewati beberapa kali pengecekan kembali.
"Jadi sampai dengan tengah malam tadi kami selalu cek ricek, atas surat tuntutan kami memang sudah ratusan lembar, cek ricek cek ricek memang kami putuskan untuk tuntutan ditunda, pembacaan tuntutan ditunda masih ada perlu tambahan supaya lebih meyakinkan majelis hakim," kata Edi Soetomo, seusai di PN Malang yang dikutip dari INews, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Satpol PP Kota Padang Gelar Razia Pekat Hotel di Parak Rumbio, 8 Muda Mudi Diamankan
Peninjauan kembali tersebut menurutnya guna meyakinkan para hakim nantinya dan materi tuntutanya supaya lebih berat lagi.
"Sampai tadi malam cek ricek, supaya untuk meyakinkan hakim supaya lebih sempurna lagi, supaya lebih berat tuntutannya, nanti kita sampaikan hari Rabu lagi 27 Juli 2022," katanya.
Julianto Eka Putra (JE) sendiri telah ditahan di Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur pada, Senin (11/7/2022) sore pukul 16.45 WIB dan ditahan selama 30 hari kedepan sambil menunggu persidangan tuntutannya dijalankan.
Baca Juga: Sang Istri Jadi Jaminan Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq
Artikel Terkait
Kejari Kampar Telaah Laporan Dugaan Korupsi Aktivitas Galian C Ilegal di Kecamatan Tambang
Diduga Mengantuk Berakibat Tabrak Truk Pengangkut Semen, Pengendara Mobil di Bukittinggi Tewas
Tiga Emak-Emak Pekanbaru Penyelundup 9,5 kg Sabu Jaringan Internasional Ditangkap
4 Tahun Perkosa Anaknya, Seorang Bapak Ditangkap Tanpa Perlawanan
Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Melanggar PP 18/2007, Ini Perkembangan Perkaranya
Gugatan Terkait Pengumuman Penyaluran Beasiswa Provinsi Riau, Ini Putusan PTTUN Medan
Mantan Ajudan Rusli Zainal Divonis 5 Tahun Penjara
Maling Duit Desa, Kejari Inhu Tahan Seorang Kades
21 Juli, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bakal Bebas Bersyarat
Satpol PP Kota Padang Gelar Razia Pekat Hotel di Parak Rumbio, 8 Muda Mudi Diamankan