HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Upaya banding yang diajukan sejumlah warga terkait pengumuman penyaluran Beasiswa Provinsi Riau dimentahkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Lembaga peradilan tingkat kedua itu dikabarkan menguatkan putusan di PTUN Pekanbaru.
Sebelumnya, Pengumuman penyaluran Beasiswa Lanjutan dan Penerimaan Seleksi Baru Beasiswa Prestasi dan bidikmisi Provinsi Riau TA 2021 Nomor : 137/Peng/2021 itu sempat digugat sejumlah warga ke PTUN Pekanbaru. Gugatan itu didaftarkan pada 27 September 2021 lalu.
Ada tiga orang warga Riau yang melayangkan gugatan, yaitu Gusri Putra Dodi, Khairul Azwar Anas, dan Feby Sutama Harahap. Mereka meminta agar pengumuman tersebut dibatalkan, karena dinilai diskriminasi.
Perkara tersebut telah diputus pada Senin (31/1) kemarin. Dalam Eksepsi, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengumuman bukan merupakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara). Sementara Dalam Pokok Sengketa, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima.
Baca Juga: Aturan Vaksin Booster Kembali Berlaku, Diskes Buka Vaksinasi Massal Setiap Car Free Day
Atas putusan itu, pihak Penggugat telah menyatakan banding. Perkara itu pun diketahui telah diputus pada Senin (13/7) kemarin. Putusan banding itu teregister dengan Nomor: 114/B/2022/PT.TUN.MDN.
Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN Medan menyatakan Menerima Permohonan Banding Para Penggugat/Pembanding. Hakim kemudian menyatakan, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 51/G/2021/PTUN.PBR tanggal 31 Januari 2022.
Untuk itu, hakim Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pihak Penggugat, Gusri Putra Dodi mengaku belum menentukan sikap atas putusan PTTUN Medan tersebut. Dirinya akan berkoordinasi dengan rekan-rekannya, sembari mempelajari putusan dari PTTUN Medan.
"Kita masih mempelajari putusan tersebut," tegas pria yang berprofesi sebagai seorang advokat itu.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku Tergugat mengaku telah mengetahui putusan di tingkat banding tersebut. "Iya, putusannya sudah keluar," ujar Yan Dharmadi, Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.
Pihaknya, kata Yan, menghormati putusan tersebut. Jika nantinya pihak Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, menurut dia, itu adalah hak hukum mereka.
"Silakan mengunakan hak hukumnya. Pada prinsipnya, kita siap mengahadapi upaya kasasi tersebut," pungkas Yan Dharmadi.
Baca Juga: Kapolsek Kuantan Mudik Beserta Anggota Tindak PETI di Aliran Sungai Batang Kuantan
Artikel Terkait
Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Segera Disidangkan
Ratusan Mahasiswa Tidak Mendapat Ijazah, Universitas Batam Diduga Korupsi
Penyidikan Korupsi Pengadaan CT Scan di RSUD Bangkinang Terus Dirampungkan
Kalah Gugatan dengan PS Glow, MS Glow Harus Bayar Ganti Rugi Rp37,99 Miliar
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara
Kejari Kampar Telaah Laporan Dugaan Korupsi Aktivitas Galian C Ilegal di Kecamatan Tambang
Diduga Mengantuk Berakibat Tabrak Truk Pengangkut Semen, Pengendara Mobil di Bukittinggi Tewas
Tiga Emak-Emak Pekanbaru Penyelundup 9,5 kg Sabu Jaringan Internasional Ditangkap
4 Tahun Perkosa Anaknya, Seorang Bapak Ditangkap Tanpa Perlawanan
Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Melanggar PP 18/2007, Ini Perkembangan Perkaranya