HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih menunggu hasil kerja Inspektorat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan terlapor IYS. Terlapor sendiri adalah oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Saat ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah itu diketahui masih melakukan audit penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan pelanggaran tersebut.
Pengusutan perkara itu sebelumnya dilakukan Tim Jaksa pada Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru. Pengusutannya telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Proses penyelidikan rampung pada Desember 2021 lalu. Selanjutnya, pihaknya melakukan ekspos pada Januari 2022. Hasil ekspos, perkara dilimpahkan ke APIP dalam hal ini Inspektorat Pekanbaru.
Beberapa bulan berselang, Kejari Pekanbaru belum juga menerima hasil kerja dari Inspektorat. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel.
"Sejauh ini belum ada informasi dari Inspektorat, karena kita kan sudah melimpahkan ke sana," ujar Lasargi Marel, Senin (18/7).
Baca Juga: Tim Verifikasi Pemetaan STDB Turun Langsung di Kebun Gambut Kampung Temusai
Dikatakan Marel, para auditor pada Inspektorat Pekanbaru masih bekerja merampungkan proses penghitungan. Hal itu diketahui dari koordinasi yang dilakukannya bersama Inspektorat Pekanbaru.
"Kata mereka masih proses penghitungan. Dan beberapa waktu lalu kita koordinasi, bertemu, kata mereka masih penghitungan dan pengumpulan bisa dikatakan para saksi la ya untuk penguatan penghitungan," sebut Marel.
Masih dari koordinasi tersebut, kata dia, diketahui jika para auditor tidak menemukan kendala yang berarti dalam merampungkan proses penghitungan.
Diketahui, saat proses penyelidikan di Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru, IYS sebagai terlapor telah dimintai keterangan. Selain dia, sejumlah pihak lainnya juga telah diklarifikasi. Sehingga tim penyelidik meyakini, proses penyelidikan telah rampung.
IYS dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, IYS telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.
Dalam laporannya, AMPR turut menyerahkan sejumlah bukti berupa data gaji IYS dari tahun 2017 hingga 2021, dan mobil yang digunakannya. Atas hal itu, AMPR menduga ada potensi kerugian negara hampir mencapai Rp800 juta.
Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.
Artikel Terkait
Tuding Polresta Pekanbaru Minta Biaya Keamanan, Media Manager Sebut Bukan Postingan Tim Media Instagram
Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Segera Disidangkan
Ratusan Mahasiswa Tidak Mendapat Ijazah, Universitas Batam Diduga Korupsi
Penyidikan Korupsi Pengadaan CT Scan di RSUD Bangkinang Terus Dirampungkan
Kalah Gugatan dengan PS Glow, MS Glow Harus Bayar Ganti Rugi Rp37,99 Miliar
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara
Kejari Kampar Telaah Laporan Dugaan Korupsi Aktivitas Galian C Ilegal di Kecamatan Tambang
Diduga Mengantuk Berakibat Tabrak Truk Pengangkut Semen, Pengendara Mobil di Bukittinggi Tewas
Tiga Emak-Emak Pekanbaru Penyelundup 9,5 kg Sabu Jaringan Internasional Ditangkap
4 Tahun Perkosa Anaknya, Seorang Bapak Ditangkap Tanpa Perlawanan