HALUANRIAU.CO, HUKRIM - Seorang bapak berinisial EW (45) tega memperkosa anak kandungnya sendiri di Tangerang selama 4 tahun terakhir.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan hal bejatnya saat sang anak masih berusia 12 tahun.
"Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018 sampai dengan aksi yang dilakukan pelaku baru-baru ini,” ujarnya, Senin (18/7/2022).
Diketahui, kasus tersebut terungkap setelah korban bersama ibunya melaporkan aksi bejat sang ayah ke Polsek Balaraja.
Baca Juga: Welcome And Farewel Parade Polres Rohul, Wabup: Kita Siap Bersinergi
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya.
Kepada petugas, pelaku mengungkapkan bahwa alasan dirinya memperkosa anaknya lantaran mengaku terangsang dengan korban.
Tersangka menarik paksa korban ke kamar saat keduanya menonton televisi dan hanya berdua di rumah.
"Di dalam kamar itu lah pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," tutur Raden.
Baca Juga: Mantan Member K-Pop BaBa, Banting Stir Jadi Bintang Dewasa
Artikel Terkait
Lantaran Cinta Telarang, Asep Bawa Kabur Remaja Belia Asal Pekanbaru ke Jawa Barat
Tuding Polresta Pekanbaru Minta Biaya Keamanan, Media Manager Sebut Bukan Postingan Tim Media Instagram
Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Segera Disidangkan
Ratusan Mahasiswa Tidak Mendapat Ijazah, Universitas Batam Diduga Korupsi
Penyidikan Korupsi Pengadaan CT Scan di RSUD Bangkinang Terus Dirampungkan
Kalah Gugatan dengan PS Glow, MS Glow Harus Bayar Ganti Rugi Rp37,99 Miliar
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara
Kejari Kampar Telaah Laporan Dugaan Korupsi Aktivitas Galian C Ilegal di Kecamatan Tambang
Diduga Mengantuk Berakibat Tabrak Truk Pengangkut Semen, Pengendara Mobil di Bukittinggi Tewas
Tiga Emak-Emak Pekanbaru Penyelundup 9,5 kg Sabu Jaringan Internasional Ditangkap