HALUANRIAU.CO, HUKRIM - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang emak-emak dari Pekanbaru yang menyeundupkan 9 paket sabu dengan total berat 9,5 kg.
Ketiganya berinisial YA (52), II (45) dan NH (46) dimana YA dan II merupakan kurir sedangkan NH adalah seorang pengedar.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyebutkan bahwa keduanya menyelundupkan 9 paket besar tersebut dengan modus memasukan barang-barang haram tersebut ke dalam koper seolah-olah mereka hanya melakukan perjalanan seperti biasa.
"Modusnya sama, dimasukkan ke dalam koper seolah-olah mereka hanya perjalanan biasa ke Jakarta ntah liburan atau belanja di Jakarta jadi mereka menyamarkan seperti itu. Tapi membawa narkotika," terang Akmal kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Akmal melanjutkan bahwa modus penyelundupan narkotika kian berkembang dan para pelaku terus berusaha mengelabui petugas.
"Mereka akan terus berkembang, bagaimana mereka berusaha mengelabui petugas dari kami mereka berkamuflase untuk menyelundupkan barang-barang tersebut jadi modus seperti ini akan terus berkembang dan tidak berhenti," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Mengantuk Berakibat Tabrak Truk Pengangkut Semen, Pengendara Mobil di Bukittinggi Tewas
Dirinya menyebutkan bahwa sosok ibu-ibu sangat mudah untuk dijadikan seorang kurir, dikarenakan pergerakannya tidak menimbulkan kecurigaan para petugas.
Permasalahan Ekonomi juga menjadi hal yang bisa membuat para ibu-ibu mudah untuk ditawari pekerjaan tersebut dikarenakan bayarannya cukup besar.
Ia mencontohkan YA (52) dan II (45) yang menjadi kurir dimana secara ekonomi keduanya lemah dan sang pengedar memanfaatkan kelemahan tersebut.
Artikel Terkait
Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penimbunan Lahan Eks Lokasi MTQ
Lantaran Cinta Telarang, Asep Bawa Kabur Remaja Belia Asal Pekanbaru ke Jawa Barat
Tuding Polresta Pekanbaru Minta Biaya Keamanan, Media Manager Sebut Bukan Postingan Tim Media Instagram
Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Segera Disidangkan
Ratusan Mahasiswa Tidak Mendapat Ijazah, Universitas Batam Diduga Korupsi
Penyidikan Korupsi Pengadaan CT Scan di RSUD Bangkinang Terus Dirampungkan
Kalah Gugatan dengan PS Glow, MS Glow Harus Bayar Ganti Rugi Rp37,99 Miliar
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara
Kejari Kampar Telaah Laporan Dugaan Korupsi Aktivitas Galian C Ilegal di Kecamatan Tambang
Diduga Mengantuk Berakibat Tabrak Truk Pengangkut Semen, Pengendara Mobil di Bukittinggi Tewas