HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima pelimpahan laporan dugaan korupsi aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Tambang. Saat ini, Korps Adhyaksa yang dikomandani Arif Budiman tersebut tengah menelaah laporan tersebut.
Laporan itu sebelumnya dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (4/3) lalu. Mengingat galian C tersebut berada di Kabupaten Kampar, maka Kejati Riau melimpahkan laporan tersebut ke Kejari setempat untuk ditindaklanjuti.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari (Kajari) Kampar Arif Budiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Silfanus Rotua Simanullang membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut. Terhadap laporan itu, kata dia, sudah ditindaklanjuti.
"Laporan itu masih kami telaah," ujar Silfanus, Kamis (14/7).
Baca Juga: Presiden Sri Lanka Gunakan Saudi Airlines Kabur dari Maladewa
Penelaahan itu, kata Silfanus, dilakukan untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara. Hal ini, untuk memastikan apakah perkara tersebut masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau yang lainnya.
"Ini masih ditelaah. Kami belum ada mengundang pihak terkait untuk diklarifikasi," sebut mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu.
Diketahui, dalam laporan yang disampaikan LSM tersebut, oknum Camat Tambang berinisial A diduga terlibat dalam bisnis galian C ilegal. Dimana, A disinyalir menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya sebagai Camat Tambang. Tidak hanya itu, A juga diduga membuat pemufakatan jahat dalam bisnis ilegal tersebut.
"Camat berwenang menegakkan peraturan perundang-undangan di wilayahnya. Seperti mencegah Galian C ilegal karena melanggar Undang-undang Pertambangan Minerba dan Undang-undang Lingkungan Hidup," ungkap Jackson Sihombing, Ketua Umum Ormas PETIR belum lama ini.
Dia menyayangkan, Camat Tambang malah ikut berbisnis galian C ilegal. Sehingga Camat mendapat nilai ekonomis dari bisnis Galian C ilegal tersebut.
Artikel Terkait
Penetapan Tersangka Indra Muchlis Tidak Sah, Kejari Inhil Bakal Terbitkan Sprindik Baru?
Jerat Indra Muchlis Adnan, Kejari Inhil Bakal Terbitkan Sprindik Baru
Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penimbunan Lahan Eks Lokasi MTQ
Lantaran Cinta Telarang, Asep Bawa Kabur Remaja Belia Asal Pekanbaru ke Jawa Barat
Tuding Polresta Pekanbaru Minta Biaya Keamanan, Media Manager Sebut Bukan Postingan Tim Media Instagram
Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Segera Disidangkan
Ratusan Mahasiswa Tidak Mendapat Ijazah, Universitas Batam Diduga Korupsi
Penyidikan Korupsi Pengadaan CT Scan di RSUD Bangkinang Terus Dirampungkan
Kalah Gugatan dengan PS Glow, MS Glow Harus Bayar Ganti Rugi Rp37,99 Miliar
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara