Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara

- Kamis, 14 Juli 2022 | 14:19 WIB
Suasana persidangan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (Istimewa)
Suasana persidangan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (Istimewa)


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Annas Maamun dituntut 2 tahun penjara. Mantan Gubernur Riau dinilai bersalah melakukan tindak pidana berupa suap pengesahan RAPBDP Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015.

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (14/7). Di ruang sidang, ada majelis hakim yang diketuai tim JPU KPK, dan seorang dari tim penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Annas Maamun, mengikuti sidang lewat video conference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, Tim JPU menyatakan terdakwa Annas Maamun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dimana dia memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk mempercepat pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.

Baca Juga: Rutan Siak Gelar Deklarasi Anti Narkotika dan Lakukan Tes Urin Bagi Seluruh Personil

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama. Yaitu, melanggar Pasal 5 Huruf A Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU kemudian menyampaikan hal memberatkan terhadap terdakwa. Yaitu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta pidana denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU Arif Rahman.

Usai pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian pledoi dari terdakwa. Nota pembelaan itu akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Baca Juga: Ciptakan Bersinar, Lapas Bangkinang Lakukan Deklarasi Anti Narkoba dan Tes Urine Petugas

"Kami akan mengajukan pledoi, Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa yang berada di ruang sidang.

Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. "Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," ungkap JPU.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.

Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X