Kalah Gugatan dengan PS Glow, MS Glow Harus Bayar Ganti Rugi Rp37,99 Miliar

- Rabu, 13 Juli 2022 | 19:13 WIB
Gilang Permana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow menang atas polemik dengan PS Glow (Instagram @juragan_99)
Gilang Permana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow menang atas polemik dengan PS Glow (Instagram @juragan_99)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Pemilik MS GlowMaharani Kemala harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,99 miliar ke PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) atas kasus sengketa merek.

Hal tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya dimana sengketa merek tersebut digugat oleh PS Glow  terhadap penggunaan merek dagang MS Glow oleh sang pemilik Maharani Kemala.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022.

Tergugat dalam sengketa ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS Glow” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Wujudkan Keterbukaan Informasi, PT SPR Group Gelar Bimtek Penguatan PPID

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS Glow” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Putusan itu juga menyebutkan, penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 atau kosmetik.

Keenam tergugat juga secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 atau kosmetik terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Menghukum keenam tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37,99 miliar secara tunai dan seketika," bunyi hasil putusan tersebut.

Baca Juga: Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti 133 Perkara Tindak Pidana Umum

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: inews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X