HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kampar tengah merampungkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat Computerised Tomography Scan di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang. Sejumlah saksi masih dijadwalkan untuk diperiksa dalam perkara ini.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka. Dia berinisial RM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun 2010 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan belum lama ini. Dimana ditemukan adanya perbuatan melawan hukum serta mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Perbuatan RM dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar.
Dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Arif Budiman saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Silfanus Rotua Simanulang, penyidikan dugaan rasuah ini masih berproses. Dimana pengusutan dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar.
"Perkara itu masih penyidikan," ungkap Silfanus, Rabu (13/7).
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Tidak Mendapat Ijazah, Universitas Batam Diduga Korupsi
Saat ini, kata Silfanus, masih menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi yang disinyalir mengetahui kegiatan pengadaan tersebut. Pemeriksaan ini, untuk merampungkan proses penyidikan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi," sebut mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu.
Sebelumnya, Tim Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Provinsi Riau telah mendatangi RSUD Bangkinang, Senin (13/6) lalu. Kedatangan mereka mengecek item-item bagain dari kegiatan pengadaan alat CT Scan tersebut. Ini merupakan salah satu cara untuk menentukan berapa besar kerugian keuangan negara
Alat yang bermerek Philips ini dibeli dengan harga Rp5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung ST Scan senilai Rp1,5 miliar. Sejak dibeli sampai kini, alat tersebut tidak bisa difungsikan. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp6,5 miliar.
Baca Juga: Rilis Teaster 'Between 1&2', Girl Band Twice Comeback Agustus 2022
Artikel Terkait
Nekad Mencuri untuk Pengobatan Istri, Perkara Rubianto Akhirnya Dihentikan Kejari Batanghari
Jaksa di Pelalawan Eksekusi Pidana Denda Rp5 Miliar dari Terpidana PT Peputra Supra Jaya
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan
Penetapan Tersangka Indra Muchlis Tidak Sah, Kejari Inhil Bakal Terbitkan Sprindik Baru?
Jerat Indra Muchlis Adnan, Kejari Inhil Bakal Terbitkan Sprindik Baru
Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penimbunan Lahan Eks Lokasi MTQ
Lantaran Cinta Telarang, Asep Bawa Kabur Remaja Belia Asal Pekanbaru ke Jawa Barat
Tuding Polresta Pekanbaru Minta Biaya Keamanan, Media Manager Sebut Bukan Postingan Tim Media Instagram
Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Segera Disidangkan
Ratusan Mahasiswa Tidak Mendapat Ijazah, Universitas Batam Diduga Korupsi