HALUANRIAU.CO, BATAM - Universitas Batam diduga melakukan korupsi penyelewengan SPP para mahasiswanya.
Dikutip dari Suara, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah yang menyebutkan dugaan tersebut dilakukan oleh oknum administrasi di Universitas tersebut.
Ia mengemukakan bahwa hal tersebut terjadi lantaran sebanyak ratusan mahasiswa lulusan Uniba hingga kini tidak menerima ijazah yang seharusnya mereka peroleh.
Lebih lanjut, Mulkansyah menyebutkan bahwa dari informasi yang ia peroleh, kerugian ditaksir mencapai Rp11 Miliar dan pihak kampus dinilai lalai dalam pengawasan terhadap para karyawannya.
"Ada ratusan mahasiswa lulusan Uniba yang tidak mendapatkan ijazah sampai sekarang. Informasinya kerugian mencapai Rp 11 miliar," kata Mulkan, Senin (11/7/2022) lalu.
Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Segera Disidangkan
"Kejadian yang sudah berlangsung ini akumulasi dari lengahnya pengawasan internal dalam proses pembayaran uang kuliah mahasiswa. Sebenarnya harus ada system yang tidak bisa dipermainkan dalam hal keuangan. Seperti bila mahasiswa belum ada pembayaran uang kuliah maka system akan melakukan tindakan bahwa mahasiswa tersebut tidak bisa kuliah atau ujian," ujar dia.
"Tapi yang terjadi di Uniba malah lost control. mahasiswa membayar uang kuliah kepada oknum dan oknum tersebut tidak menyetor uang kuliah ke yayasan," tambah Mulkan.
Mulkansyah menjelaskan bahwa Riau Corruption Watch (RCW) Kepri memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai dan pihaknya juga menekankan kepada pihak kampus agar segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca Juga: Polsek Kunto Darussalam Patroli Susuri Pasar, Sampaikan Pesan Kamtibmas Hingga Ajak Vaksinasi
Artikel Terkait
Indra Osmer Bakal Kembali Disidangkan, Kali Ini dalam Perkara Korupsi
Nekad Mencuri untuk Pengobatan Istri, Perkara Rubianto Akhirnya Dihentikan Kejari Batanghari
Jaksa di Pelalawan Eksekusi Pidana Denda Rp5 Miliar dari Terpidana PT Peputra Supra Jaya
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan
Penetapan Tersangka Indra Muchlis Tidak Sah, Kejari Inhil Bakal Terbitkan Sprindik Baru?
Jerat Indra Muchlis Adnan, Kejari Inhil Bakal Terbitkan Sprindik Baru
Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penimbunan Lahan Eks Lokasi MTQ
Lantaran Cinta Telarang, Asep Bawa Kabur Remaja Belia Asal Pekanbaru ke Jawa Barat
Tuding Polresta Pekanbaru Minta Biaya Keamanan, Media Manager Sebut Bukan Postingan Tim Media Instagram
Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Segera Disidangkan