HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Remaja inisial AS alias Asep nekat membawa kabur anak gadis dibawah umur sebut saja Bunga. Asep dan Bunga merupakan pasangan kekasih yang telah lama menjalin hubungan percintaan.
Rencananya, Asep akan membawa gadis belia warga Kecamatan Tenayan Raya itu ke Jawa Barat, tepatnya di Desa Sindangwangi Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Desa tujuan itu merupakan tanah kelahiran Asep.
Pasangan yang dimabuk asmara itu berencana akan menikah di kampung Asep tersebut. Di Pekanbaru, rencana Asep menikahi Bunga tak direstui keluarga sebab masih dibawah umur. Bunga masih berumur 14 tahun.
Polisi melakukan pengejaran terhadap pasangan sejoli itu setelah orang tua Bunga membuat laporan, bahwa anak kesayangannya itu sudah meninggalkan rumah sejak Rabu (6/7) subuh.
Baca Juga: NasDem Riau Sediakan Tiket Gratis Nobar Film 'Ngeri-Ngeri Sedap', Ini Syaratnya
Dugaan orang tua Bunga langsung kepada Asep, upaya pencarian sampai pada Jumat (8/7) tidak membuahkan hasil. Barulah melaporkan ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menyebut bahwa pasangan sejoli itu didapati timnya didalam bus menuju Palembang, Sabtu (9/7). Keberhasilan itu dibantu oleh Tim Resmob Polda Jambi.
"Kita mendapat tersangka (Asep) bersama korban (Bunga) didalam bus menuju Palembang dari Pekanbaru. Dibantu Resmob Polda Jambi," terang Kompol Andrie, Rabu (13/7).
Lalu, keduanya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Kini, Asep menyandang status tersangka. Penyidik menginterogasi Asep dan melengkapi alat bukti perkaranya.
Remaja 27 tahun itu dijerat pasal Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHPidana.
"Dia (Asep) mau ngajak nikah, ternyata (Bunga) masih dibawa umur. Nah itu dia yang menjadi masalahnya," papar Kompol Andrie menjelaskan motif tersangka membawa kabur.
"Rencananya mau ke Jawa Barat, (lari) ke kampung tersangka ini," sambungnya menyebut tujuan pelarian pasangan sejoli tersebut.
Dusut lebih lanjut, Asep ternyata telah 'menodai' kegadisan remaja belia tersebut. Tudingan itu diperkuat dengan adanya beberapa alat kontrasepsi yang ditemukan terhadap Asep saat itu.
"Sudah beberapa kali (memperkosa)," ulas Kompol Andrie. Asep dan Bunga diketahui telah menjalin cinta terlarang itu sejak 2020 lalu.
Dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin dari orang tua itu, polisi menjadikan beberapa kondom, celana jeans dan jaket sebagai barang bukti.
Artikel Terkait
Dituduh Cepu, Pria 49 Tahun Tewas Ditusuk Sesama Pengedar Narkoba
BNN Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg di Dumai, Kurir Diduga Anggota Polres Siak
Sebelum Ditangkap, Arif Palembang Urus Proyek di Jakarta
Indra Osmer Bakal Kembali Disidangkan, Kali Ini dalam Perkara Korupsi
Nekad Mencuri untuk Pengobatan Istri, Perkara Rubianto Akhirnya Dihentikan Kejari Batanghari
Jaksa di Pelalawan Eksekusi Pidana Denda Rp5 Miliar dari Terpidana PT Peputra Supra Jaya
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan
Penetapan Tersangka Indra Muchlis Tidak Sah, Kejari Inhil Bakal Terbitkan Sprindik Baru?
Jerat Indra Muchlis Adnan, Kejari Inhil Bakal Terbitkan Sprindik Baru
Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penimbunan Lahan Eks Lokasi MTQ