Polsek Senapelan Tangkap Diduga Pengedar Ekstasi Bentuk Baru

- Selasa, 8 Juni 2021 | 13:37 WIB
20210608_100901-min
20210608_100901-min

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Dua orang pria diringkus Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, penangkapan keduanya hanya berselang hitungan jam saja.


Pertama, pelaku insial AP alias Aldo (28) 22.30 di Jalan Kampar, berselang empat jam pelaku inisial MW alias Ifal (30) diringkus di Jalan Senapelan. Kedua pelaku ini diduga berepran sebagai pengedar.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 18 butir diduga narkotika jenis ektasi. Dua unit sepeda motor milik pelaku serta handphone.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita menyebut bahwa narkotika yang disita merupakan ektasi dengan bentuk baru.

Dari 18 butir diduga ektasi itu, 16 butir diantaranya merupakan pil ektasi dengan bentuk baru. Ektasi tersebut berbentuk bulat pipih dengan tepi bergerigi, warna hijau tosca dan tertulis merek rolex.

"Model mereknya rolex, bentuknya baru, warna hijau tosca," kata Dany saat ekpos ungkap kasus di Mapolsek Senapelan, Selasa (8/6).

Berdasar pengakuan dari pelaku, jelas Dany, barang haram itu didapat dari pelaku inisial AK dan AR yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

"Yang bersangkutan membeli dengan harga Rp.230 ribu dari DPO inisial AK, kemudian yang bersangkutan menjual kembali dengan harga Rp.280 ribu," singkatnya.

Penulis : Akmal

Editor: Akmal

Terkini

X