Nekad Mencuri untuk Pengobatan Istri, Perkara Rubianto Akhirnya Dihentikan Kejari Batanghari

- Senin, 11 Juli 2022 | 17:07 WIB
Tersangka Rubianto meminta maaf kepada majikannya, Sukinah (Istimewa)
Tersangka Rubianto meminta maaf kepada majikannya, Sukinah (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, JAMBI - Rubianto nekad mencuri di rumah majikannya karena terjerat masalah ekonomi, yakni butuh uang untuk pengobatan sang istri. Sempat diusut pihak kepolisian, hingga akhirnya penuntutan perkaranya dihentikan pihak Kejaksaan setelah pihak korban bersedia memaafkan Rubianto.

Perbuatan Rubianto bermula pada Minggu (15/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, dia masuk ke rumah Sukinah di Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Tanpa curiga, Rubianto diperbolehkan masuk karena dia adalah anak buah Sukinah di usaha bangsal batu bata miliknya.

Saat masuk ke rumah Sukinah, Rubianto melihat 1 buah dompet warna pink berisi uang sebesar Rp700 ribu, KTP, KIS, dan STNK sepeda motor Yamaha Mio 125 CC. Selain itu, juga ada 1 unit handphone OPPO A5s warna biru, dan 1 unit Hp Nokia senter warna biru yang terletak di atas meja kaca.

Baca Juga: Bupati Meranti Minta RAPP Fokuskan Bantuan pada Kecamatan Terdekat

Tidak banyak kata,  Rubianto kemudian mengambil barang-barang tersebut dan dimasukkan ke dalam tas miliknya.

Saat hendak keluar rumah, dia melihat sepeda motor milik majikannya itu terparkir di teras tanpa terkunci. Dia lalu membawa kabur motor tersebut ke Pasar 22 Muaro Jambi guna mencari pekerjaan baru dan menjual barang hasil curiannya.

Tidak terima dengan perbuatannya, Sukinah membuat laporan ke pihak kepolisian, hingga akhirnya Rubianto berhasil di tangkap.

Singkat cerita, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, proses hukum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.

Baca Juga: Indra Osmer Bakal Kembali Disidangkan, Kali Ini dalam Perkara Korupsi

Pihak Kejaksaan mencoba memfasilitasi mediasi antara korban dan tersangka berdasarkan mekanisme Restorative Justice.

"Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya. Selain itu korban telah mendapatkan barang-barang miliknya lagi. Hal itu kemudian kami ekspos ke pimpinan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batanghari, Aulia Rahman, Senin (11/7).

Dikatakan Aulia, Tim JPU telah melakukan penghentian penuntutan perkara ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice, dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.

Ada beberapa alasan Jaksa menghentikan penuntutan perkara ini. Di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Lalu, tersangka belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga: Usung Tema Gerak Cepat Berkurban Demi Rakyat, Demokrat Riau Sembelih 27 Ekor Sapi

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X