HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Arif Budiman memilih berada di Jakarta untuk mengurus pekerjaannya, dari pada menjalani proses hukum yang menjeratnya. Hingga akhirnya, pengusaha yang kerap disapa Arif Palembang itu diringkus pihak kepolisian.
Arif adalah debitur di salah satu bank milik milik pemerintah daerah yang ada di Kota Pekanbaru. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang diduga menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.
Penanganan perkara itu sebelumnya dilakukan penyidik pada Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.
Sejak berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik telah memanggil Arif Budiman dua kali. Hanya saja, tersangka tidak pernah datang sehingga pencarian dilakukan sejak beberapa hari lalu.
Baca Juga: Asun Dkk Serahkan 7 Ekor Hewan Kurban untuk Masjid dan Mushalla di Kota Pekanbaru
Petugas juga sudah datang ke rumahnya di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Polisi membawa perangkat daerah setempat untuk menjemput tapi tersangka tidak berada dari rumah.
Lalu, pada Rabu (6/7), penyidik mendeteksi keberadaan tersangka di Jakarta. Tim berangkat ke Jakarta dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian. Kamis (7/7) tengah malam, petugas melihat tersangka di Jalan Haji Agus Salim, tepatnya di kawasan Gambir Jakarta.
Kicky Arityanto kemudian memaparkan alasan Arif Palembang berada di Jakarta. Di sana, Arif diketahui tengah mengurus bisnisnya.
"Saya konfirmasi, katanya ngurus kerjaan di Jakarta. Tapi sudah diburu sama tim dari Polda Riau dan dijemput di Jalan (Haji) Agus Salim, kalau tak salah. Pas di jalan dijemputnya," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) itu.
Pagi harinya, Arif langsung dibawa ke Pekanbaru dan langsung diserahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya dilakukan proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pekanbaru.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II, kata Kicky, proses berikutnya adalah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. "Nanti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," sebut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru itu.
"Sudah. Sudah siap dakwaannya," sambung mantan Kasi Intelijen Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) itu seraya mengatakan, ada 8 orang Jaksa yang nantinya bertindak sebagai Penuntut Umum.
"Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi 4 orang, dari kita (Kejari Pekanbaru,red) 4 orang," pungkas Kicky.
Diketahui, Arif Palembang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Dia ditahan sejak Kamis kemarin.
Arif Palembang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Sangketa Pilkades, Bupati Kampar Kalah di PTUN Pekanbaru
Tiga Orang Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank Riau Kepri
Sepakat dengan Jaksa, Hakim Vonis Mati Kurir 81 Kg Sabu di Pekanbaru
Kejagung Diminta Segera Usut, Ormas PETIR: Periksa yang Bikin Peraturan Bupati tentang ADD di Bengkalis
Mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan Ajukan Pra Peradilan
Dua Kali Mangkir, Arif Palembang Akhirnya Diringkus dan Jalani Tahap II
Bupati Kuansing Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Sebuah Cafe Ditangkap Kepolisian Polres Inhil
Dituduh Cepu, Pria 49 Tahun Tewas Ditusuk Sesama Pengedar Narkoba
BNN Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg di Dumai, Kurir Diduga Anggota Polres Siak