Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Sebuah Cafe Ditangkap Kepolisian Polres Inhil

- Jumat, 8 Juli 2022 | 11:51 WIB
A (21) pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan pihak kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil)
A (21) pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan pihak kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil)

HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Seorang pelaku Riau.harianhaluan.com/tag/pencurian">pencurian sebuah alat musik gitar berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil), Jum'at (8/7) dini hari.

Pelaku inisial A (21) ini juga mengaku mencuri gas elpiji diberbagai TKP daerah Tembilahan, diantaranya, Jalan H. Said, Jalan Sungai Beringin, Jalan M Boya dan Jalan Sederhana.

Riau.harianhaluan.com/tag/pencurian">pencurian dengan pemberatan ini dipaparkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah terjadi pada Kamis (7/7) malam di sebuah cafe.

"Saat itu, korban mencari gitar yang sebelumnya berada di atas sofa, setelah tidak menemukan, Ia lalu mengecek CCTV, dari kamera pemantau itu diketahui ada seseorang yang masuk ke dalam Cafe dan mengambil gitar," ujarnya.

Baca Juga: Mantan PM Jepang Shinzo Abe Ditembak OTK, Berikut Videonya

Setelah kejadian tersebut, korban sempat memposting rekaman CCTV tersebut ke akun Media Sosial, berharap pelaku dan gitarnya dapat ditemukan.

"Setelah Cafe tutup, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Resmob, pelaku Riau.harianhaluan.com/tag/pencurian">pencurian diketahui berinisial A. Tak membuang-buang waktu, tim RESMOB menangkap pelaku.

"Selain gitar, dari interogasi inilah pelaku juga mengakui perbuatannya  melakukan Riau.harianhaluan.com/tag/pencurian">pencurian tabung gas elpiji diberbagai TKP yaitu diantaranya di Jalan H. Said, Sungai Beringin, M. Boya dan Sederhana," papar AKP Amru.

Baca Juga: BRK Syariah Jadi Nafas Baru Pembangunan Ekonomi di Riau

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 7 atau 9 tahun penjara," imbuhnya.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X