Bupati Kuansing Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara

- Kamis, 7 Juli 2022 | 17:51 WIB
 (Dodi/HRC)
(Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Andi Putra dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Bupati Kuantan Singingi nonaktif itu dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari untuk kepentingan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha kebun sawit.

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/). Menurut JPU, perbuatan terdakwa Andi Putra telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf A Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar JPU.

Untuk itu, JPU KPK menuntut agar majelis hakim yang diketuai Dahlan menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan terhadap mantan Ketua DPRD Kuansing tersebut.

Baca Juga: Pencipta Manga Yu-Gi-Oh, Kazuki Takahashi Ditemukan Meninggal Dunia

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp400 juta, dengan subsidair kurungan selama 6 bulan.

Andi Putra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti kurungan penjara 1 tahun.

Tak hanya itu, JPU KPK turut meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Dalam hal ini, JPU KPK membacakan pula pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. "Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU.

Sementara untuk hal meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, bersikap sopan dan baik di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim bertanya kepada pihak terdakwa. Apakah akan menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan/pledoi.

"Untuk terdakwa, tuntutan sudah dibacakan. Saudara punya hak untuk mengajukan nota pembelaan baik saudara pribadi atau melalui penasihat hukum," ucap hakim ketua Dahlan.

"Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa.

"Kami kasih waktu 1 minggu, wajib selesai. Jika tidak selesai, maka kami menyatakan terdakwa dan penasihat hukum tidak mempergunakan hak untuk mengajukan pembelaan, mengingat masa penahanan sudah hampir habis. Kami berikan kesempatan Kamis depan tanggal 14 Juli 2022," lanjut hakim.

Dugaan suap dari PT AA lewat General Managernya, Sudarso kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X