HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Arif Budiman alias Arif Palembang berhasil diamankan pada Kamis (7/7) dini hari. Selanjutnya, tersangka dugaan korupsi di salah satu bank milik pemerintah daerah yang ada di Kota Pekanbaru itu, diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk menjalani proses tahap II.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Arif Palembang diamankan oleh personel Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Arif adalah debitur bank tersebut yang menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang diduga menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.
Sejak berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik telah memanggil Arif Budiman dua kali. Hanya saja, tersangka tidak pernah datang sehingga pencarian dilakukan sejak beberapa hari lalu.
Petugas juga sudah datang ke rumahnya di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Polisi membawa perangkat daerah setempat untuk menjemput tapi tersangka sudah kabur dari rumah.
Baca Juga: Pencipta Manga Yu-Gi-Oh, Kazuki Takahashi Ditemukan Meninggal Dunia
"Pada Rabu, 6 Juli 2022, penyidik mendeteksi keberadaan tersangka di Jakarta," ujar Kombes Pol Sunarto, Kamis petang.
Tim berangkat ke Jakarta dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian. Kamis tengah malam, petugas melihat tersangka di Jalan Haji Agus Salim, tepatnya di kawasan Gambir Jakarta.
"Pagi harinya langsung dibawa ke Pekanbaru dan langsung diserahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri, red) Pekanbaru," sebut Sunarto.
Di Kejari Pekanbaru, setelah menjalani penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke JPU, Arif Palembang dibawa ke mobil tahanan. Selama 20 hari ke depan, Arif ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Artikel Terkait
Tolak Penetapan Tersangka, Indra Muchlis Adnan Ajukan Gugatan Praperadilan
Korupsi Dana Bansos di Setdakab Siak, Giliran Staf Kantor Camat Pusako Diperiksa Jaksa
Dituntut 20 Tahun Penjara, Bandar Sabu Ini Dihukum Seumur Hidup
Kembali Tidak Kooperatif, Arif Palembang Terancam DPO
Diduaga Kena Serangan Jantung dan Ditemukan Tewas, Pria 62 Tahun Sempat Check-In Bersama Perempuan
Sangketa Pilkades, Bupati Kampar Kalah di PTUN Pekanbaru
Tiga Orang Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank Riau Kepri
Sepakat dengan Jaksa, Hakim Vonis Mati Kurir 81 Kg Sabu di Pekanbaru
Kejagung Diminta Segera Usut, Ormas PETIR: Periksa yang Bikin Peraturan Bupati tentang ADD di Bengkalis
Mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan Ajukan Pra Peradilan