Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau Senilai Rp42 M, Sejumlah Pihak Diklarifikasi

- Minggu, 22 Maret 2020 | 19:46 WIB
Hilman Azazi
Hilman Azazi

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Riau. Sejumlah pihak diketahui telah diundang untuk diklarifikasi.

Perkara yang diusut itu adalah dugaan penyimpangan dana belanja tak wajar tahun 2019 di perguruan tinggi negeri tersebut. Adapun nilainya cukup fantastis, yakni sebesar Rp42 miliar.

Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi, tidak menampik hal tersebut. Dikatakan Hilman, pihaknya masih berupaya mengumpulkan bahan dan keterangan, guna memastikan apakah ada peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

"Benar. Kami sudah melakukan klarifikasi pihak-pihak terkait," ujar Hilman, Minggu (22/3).

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag). Institusi yang disebutkan terakhir itu merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang mengawasi kinerja perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag.

Baca Juga: https://riau.harianhaluan.com/2020/03/22/dugaan-korupsi-di-uin-suska-riau-senilai-rp42-m-sejumlah-pihak-diklarifikasi/

"Cuma sekarang masih dalam pemeriksaan Itjen (Kemenag), persiapan audit BPK," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu seraya mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari APIP tersebut.

Setelah itu, baru ditentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan dugaan rasuah itu. "Kita sedang menunggu hasilnya," imbuh Hilman.

Sebelumnya diketahui, Kejari Pekanbaru melalui bidang Pidana Khusus juga tengah melakukan pengusutan perkara yang sama. Pengusutan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020.

Menindaklanjuti surat tersebut, Korps Adhyaksa Pekanbaru telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.

Dia dimintai keterangan, sekaligus diminta membawa dokumen terkait dugaan korupsi yang sedang didalami, yang diduga dilakukan beberapa pejabat struktural UIN Suska Riau, pada Jumat (13/3) lalu.

Mengingat juga diusut oleh Kejati, Kejari Pekanbaru akhirnya menghentikan proses penyelidikan. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh sang rektor Ahmad Mujahidin.

Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.

Untuk itu, mereka diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Minggu (23/2) kemarin, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Masih berdasarkan surat itu, pemanggilan sejumlah pegawai itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir diperuntukkan untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Misalnya, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Bahkan ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Bahkan, Akhmad Mujahidin selaku rektor pun pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019.

Tidak itu saja, ada proyek di UIN Suska Riau yang dimenangkan oleh keluarga rektor. Parahnya, proyek tersebut pun bermasalah.

 

 

Penulis: Dodi Ferdian

Editor: Eka Buana Putra

Terkini

X