HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Terkait dengan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dua periode Indra Muchlis Adnan pada tanggal 16 juni 2022 oleh Kejari Inhil atas Rasuah dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyertaan Modal BUMD Tahun 2004, 2005 dan 2006 silam.
Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum Indra Mukhlis Adnan, yakni pengacara yang berpengalaman 3 kali menang Praperadilan Rizki JP. Poliang, S.H.,M.H yang didampingi rekannya Adil Mulyadi, SH, Zainudin Acang, SH sudah mengajukan praperadilan tentang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
Sebagaimana disampaikan Rizki Poliang kepada haluanriau.co, bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan tentang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka pada tanggal 21 Juni 2022 lalu yang di tetapkan oleh Kajari Inhil.
"Sidang praperadilannya kemarin, dijadwalkan pada tanggal 27 Juni 2022. Namun pada tanggal sidang tersebut, termohon (Kejari inhil) tidak hadir sidang dan ditunda sampai tanggal 4 Juli 2022," ungkapnya.
Baca Juga: Hadiri Rakornas di Surabaya, Rekto UMRI Sebut AIK Jiwa Dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Ditambahkannya, sementara pada sidang pra peradilan Indra Muchlis Adnan saat ini sudah sampai ke tahap Agenda pembuktian surat dan saksi sementara dan hari ini Kamis 7 Juli 2022 akan digelar sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli.
"Kemudian untuk sidang lanjutannya pada hari Jumat 8 Juli 2022 dengan agenda bukti tambahan dan kesimpulan serta putusan akan dibacakkan pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022," tambah Rizki.
Kemudian dari rentetan agenda sidang yang telah dilalui sampai dengan hari ini, dikatakannya terungkap fakta persidangan bahwa dalam hal penetapan tersangka terhadap diri Indra Muchlis Adnan terdapat banyak kecacatan secara formil.
"Diantaranya yang paling mendasar yaitu penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Inhil tidak berdasarkan pada adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang aktual (Actual Loss), Karena LHP kerugian keuangan negara baru muncul pada tanggal 27 Juni 2022. Sedangkan penetapan tersangkanya pada tanggal 16 juni 2022," Jelas Rizki Kamis (07/07/2022).
Dimana lanjut Rizki, Hal itu telah diakui dalam persidangan oleh Kejari inhil bahwa penetapan tersangka hanya didasarkan pada bukti surat notulen diskusi ekspose hasil penghitungan kerugian negara dan bukan didasarkan LHP.
"Disisi lain juga terungkap fakta bahwa dalam hal penyidik Kejari melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi ternyata proses BAP yang dilakukan tidak diawali dengan mengambil sumpah para saksi, melainkan saksi hanya diminta menandatangani berita acara sumpah setelah selesainya pemeriksaan," terang Rizki.
Maka ini artinya menurut Rizki adalah keterangan saksi bukanlah keterangan dibawah sumpah, oleh itu menurut pihaknya hal ini sudah jelas mengangkangi apa yang diatur didalam KUHAP. Karena sumpah merupakan aspek formil yang harus dipenuhi agar keterangan saksi dapat diakui kebenarannya.
"Dan masih banyak lagi kecacatan secara formil lainnya, yang nantinya akan dituangkan pada agenda kesimpulan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 nanti," tegas Rizki.
Baca Juga: Rayakan HUT Bhayangkara k-76, Polres Inhu Gelar Turnamen Volly Ball
Artikel Terkait
Oknum PPNS KLHK Tidak Hadir Sidang Prapid di PN Jakpus, PT SIPP Kecewa
Tolak Penetapan Tersangka, Indra Muchlis Adnan Ajukan Gugatan Praperadilan
Korupsi Dana Bansos di Setdakab Siak, Giliran Staf Kantor Camat Pusako Diperiksa Jaksa
Dituntut 20 Tahun Penjara, Bandar Sabu Ini Dihukum Seumur Hidup
Kembali Tidak Kooperatif, Arif Palembang Terancam DPO
Diduaga Kena Serangan Jantung dan Ditemukan Tewas, Pria 62 Tahun Sempat Check-In Bersama Perempuan
Sangketa Pilkades, Bupati Kampar Kalah di PTUN Pekanbaru
Tiga Orang Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank Riau Kepri
Sepakat dengan Jaksa, Hakim Vonis Mati Kurir 81 Kg Sabu di Pekanbaru
Kejagung Diminta Segera Usut, Ormas PETIR: Periksa yang Bikin Peraturan Bupati tentang ADD di Bengkalis