Buron Kasus Korupsi Rp8,7 M Waterpark Nias Selatan Diringkus

- Selasa, 18 Februari 2020 | 01:14 WIB
IMG_20200218_011234
IMG_20200218_011234

HALUANRIAU.CO, MEDAN-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan waterpark di Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito. Johanes merupakan buronan dalam kasus ini.

Johanes berhasil ditangkap pada Senin (17/2). Dia langsung dibawa ke Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, untuk nantinya dieksekusi ke penjara.

"Mahkamah Agung tanggal 21 Mei 2019 dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dikutip dari detikcom.

Johanes divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp7,8 miliar subsider 4 tahun kurungan. Dia disebut telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp4,5 miliar.

"Berarti dia kalau tidak diganti berarti 8 tahun," ujar Sumanggar.

Kejaksaan, disebutnya telah melayangkan panggilan 3 kali. Namun, Johanes tak hadir. "Ternyata dia tidak hadir tahun 2019 lagi jalan-jalan di Mal Pantai Indah Kapuk," tuturnya.

Johanes sendiri merupakan Direktur PT Rejo Megah. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias waterpark tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp17,9 miliar.

Penulis : Dodi Ferdian

Editor: Dodi Ferdian

Terkini

Tiga Masih Buron, Satu Pelaku Sodomi Ditangkap

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:49 WIB
X