HALUANRIAU.CO KAMPAR - bupati kampar kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atas gugutan yang dilayangkan Yusjar Calon Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar. Gugatan ini terkait sengketa hasil Pilkades.
Yusjar menggugat ke PTUN Pekanbaru terkait keputusan Bupati Catur Sugeng Susanto yang menetapkan dan melantik Dedi Wahyudi sebagai Kades Tanjung Rambutan, Dedi merupakan lawan Yusjar dalam Pilkades serentak bergelombang tahun 2021di Kabupaten Kampar lalu.
Dalam amar putusannya majelis hakim PTUN Pekanbaru yang diketuai Cusi Aprilia Hartati, beserta hakim anggota Redi Yurista dan Endri menolak eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi untuk seluruhnya.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian salah satu poin putusan PTUN nomor perkara 15/G/2022/PTUN.PBR, yang dilihat haluanriau.co di laman resmi PTUN Pekanbaru, Rabu (5/6).
Poin berikutnya menyatakan batal Keputusan bupati kampar Nomor: 140-695/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang Pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 masa bakti Tahun 2021-2027.
Baca Juga: Taiwan Cegat Produk Impor Mie Sedap Cup Indonesia Karena Mengandung Residu Pestisida Berlebihan
Kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan bupati kampar Nomor. 140-695/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 masa bakti Tahun 2021-2027.
Khusus Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar Nomor Urut 90 atas nama Dedi Wahyudi SE.
Selanjutnya mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru yang menetapkan penggugat sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang untuk masa bakti tahun 2021-2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikonfirmasi terkait putusan PTUN Pekanbaru, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kampar yang menerima kuasa untuk mewakili bupati kampar menyampaikan akan mengelar rapat bersama tim fasilitasi terlebih dahulu baru menentukan sikap.
"Kita akan rapatkan dengan tim fasilitasi untuk menentukan sikap," ujar Kepala Bagian Hukum, Khairuman pada haluanriau.co, Rabu (5/6).
Khairuman mengatakan bahwa putusan tersebut baru akan diambil pihaknya hari ini, jadi belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh.
"Putusan hari ini diambil dan kita akan pelajari pertimbangan majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Khairuman.
Baca Juga: Tarik Minat Masyarakat, Binda Riau Adakan Vaksinisasi di Durian Runtuh Kota Pekanbaru
Artikel Terkait
Ada Kakak Tua Macau dan Rubah, BKSDA Riau bersama Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan Satwa Ilegal
Diusut Sejak 2018, Polda Riau Belum Rampungkan Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir
Suami Kabur, Istri Pengedar Sabu Akan Segera Disidangkan, Uang Rp147 Juta Jadi Barang Bukti
Kuasa Hukum Anthony Hamzah Telah Ajukan Banding, Terhadap Vonis 3 Tahun Kliennya
Oknum PPNS KLHK Tidak Hadir Sidang Prapid di PN Jakpus, PT SIPP Kecewa
Tolak Penetapan Tersangka, Indra Muchlis Adnan Ajukan Gugatan Praperadilan
Korupsi Dana Bansos di Setdakab Siak, Giliran Staf Kantor Camat Pusako Diperiksa Jaksa
Dituntut 20 Tahun Penjara, Bandar Sabu Ini Dihukum Seumur Hidup
Kembali Tidak Kooperatif, Arif Palembang Terancam DPO
Diduaga Kena Serangan Jantung dan Ditemukan Tewas, Pria 62 Tahun Sempat Check-In Bersama Perempuan