HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tahap II perkara dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank milik pemerintah daerah yang ada di Kota Pekanbaru kembali batal terlaksana. Salah seorang tersangka dalam perkara ini dinilai tak kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Pesakitan dimaksud adalah Arif Budiman alias Arif Palembang. Dia adalah debitur bank tersebut yang menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang diduga menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.
Selain dia, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya. Yaitu, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan pegawai bank tersebut.
Perkara tersebut ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap beberapa hari yang lalu.
Atas P-21 itu, proses berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua kali dijadwalkan, proses tahap II tersebut tak kunjung terlaksana. Teranyar, dijadwalkan dilakukannya pada Selasa (5/7).
"Tahap II perkara tersebut belum terlaksana," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa petang.
Baca Juga: Mengukir Sejarah, AKBP Gunar Rahadiyanto Kapolres Pertama Mendapatkan Gelar Adat dari LAMRiau Siak
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. "Belum jadi (tahap II)," ungkap perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.
"Yang bersangkutan ditunggu sampai tadi sore, tak datang," sambung Narto seraya mengatakan tersangka dimaksud adalah Arif Budiman.
Tidak terima dengan sikap Arif Budiman yang dinilai tidak kooperatif itu, penyidik kata Narto, juga mendatangi kediamannya. Namun Arif Budiman tidak ditemukan.
Artikel Terkait
Mantan Bupati Inhu Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Duta Palma
Terlibat Peredaran 56 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba di Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa
Ada Kakak Tua Macau dan Rubah, BKSDA Riau bersama Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan Satwa Ilegal
Diusut Sejak 2018, Polda Riau Belum Rampungkan Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir
Suami Kabur, Istri Pengedar Sabu Akan Segera Disidangkan, Uang Rp147 Juta Jadi Barang Bukti
Kuasa Hukum Anthony Hamzah Telah Ajukan Banding, Terhadap Vonis 3 Tahun Kliennya
Oknum PPNS KLHK Tidak Hadir Sidang Prapid di PN Jakpus, PT SIPP Kecewa
Tolak Penetapan Tersangka, Indra Muchlis Adnan Ajukan Gugatan Praperadilan
Korupsi Dana Bansos di Setdakab Siak, Giliran Staf Kantor Camat Pusako Diperiksa Jaksa
Dituntut 20 Tahun Penjara, Bandar Sabu Ini Dihukum Seumur Hidup