HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Dewie ER alias Cece. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengendali dan bandar narkoba dalam jumlah yang fantastis.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan pada sidang yang digelar secara virtual, Senin (4/7) kemarin. Dimana saat itu, terdakwa mengikuti sidang melalui video confrence dari sel tahanan Polresta Pekanbaru.
"Iya, sudah putus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Zulham Pardamean Pane, Selasa (5/7).
Dikatakan Zulham, saat itu Jaksa Jefri Armando Pohan mengikuti jalannya sidang dengan agenda putusan tersebut.
Dalam putusannya, kata Zulham, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tegas Zulham.
Menurut Zulham, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, terdakwa masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Riau Bangun Sekolah Baru
"Kita juga pikir-pikir," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.
Pada sidang sebelumnya, JPU Jefri Armando Pohon menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp4 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Ancam Sekuriti PT SIPP Pakai Senjata Laras Panjang, Oknum Petugas KLHK Dipolisikan
Mantan Bupati Inhu Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Duta Palma
Terlibat Peredaran 56 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba di Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa
Ada Kakak Tua Macau dan Rubah, BKSDA Riau bersama Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan Satwa Ilegal
Diusut Sejak 2018, Polda Riau Belum Rampungkan Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir
Suami Kabur, Istri Pengedar Sabu Akan Segera Disidangkan, Uang Rp147 Juta Jadi Barang Bukti
Kuasa Hukum Anthony Hamzah Telah Ajukan Banding, Terhadap Vonis 3 Tahun Kliennya
Oknum PPNS KLHK Tidak Hadir Sidang Prapid di PN Jakpus, PT SIPP Kecewa
Tolak Penetapan Tersangka, Indra Muchlis Adnan Ajukan Gugatan Praperadilan
Korupsi Dana Bansos di Setdakab Siak, Giliran Staf Kantor Camat Pusako Diperiksa Jaksa