HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau melanjutkan pemeriksaan saksi dari Kantor Camat Pusako, Kabupaten Siak. Pemerintah itu guna merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial untuk fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.
Pada pekan kemarin, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang saksi. Yaitu, masing-masing berinisial M selaku Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pusako, SM selaku Camat Pusako, dan D selaku Kabag Kesra Kecamatan Pusako.
Kali ini pemeriksaan dilakukan terhadap staf di kantor camat tersebut. "Pada hari, dilakukan pemerintah terhadap 1 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak-anak cacat pada Setdakab Siak Siak TA 2014-2019," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (5/7).
Dikatakan Bambang, pemeriksaan itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Proses pemeriksaan itu dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga selesai.
"Saksi yang diperiksa adalah S, selaku Staf Kantor Camat Pusako," sebut Bambang.
Baca Juga: Kapolres dan Bupati Meranti Ikuti Upacara Hari Bhayangkara Secara Virtual
"Diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima di Kecamatan Pusako," sambung mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Dikatakan Bambang, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang suatu tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan rasuah yang tengah diusut tersebut.
"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten tersebut.
Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penyidik diketahui telah mendapati sejumlah temuan dalam pengusutan dugaan korupsi itu. Pada pengusutan perkara ini, penyidik telah mengeluarkan ribuan surat panggilan saksi. Penyidikan memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara.
Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Diantaranya, pertama, bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar, yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah. Selain luasnya objek penyidikan yang meliputi banyak item, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu 2014 sampai 2019. Tak hanya bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah, yang terdiri dari 40 objek penerima.
Artikel Terkait
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Ancam Sekuriti PT SIPP Pakai Senjata Laras Panjang, Oknum Petugas KLHK Dipolisikan
Mantan Bupati Inhu Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Duta Palma
Terlibat Peredaran 56 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba di Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa
Ada Kakak Tua Macau dan Rubah, BKSDA Riau bersama Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan Satwa Ilegal
Diusut Sejak 2018, Polda Riau Belum Rampungkan Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir
Suami Kabur, Istri Pengedar Sabu Akan Segera Disidangkan, Uang Rp147 Juta Jadi Barang Bukti
Kuasa Hukum Anthony Hamzah Telah Ajukan Banding, Terhadap Vonis 3 Tahun Kliennya
Oknum PPNS KLHK Tidak Hadir Sidang Prapid di PN Jakpus, PT SIPP Kecewa
Tolak Penetapan Tersangka, Indra Muchlis Adnan Ajukan Gugatan Praperadilan