HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar. Tidak terima hal itu, mantan Bupati Inhil itu mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan itu disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, dan teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022.
Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis, selaku pemohon. Sementara pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih membenarkan hal tersebut. Dikatakan Ribu, saat ini proses persidangan sedang berjalan.
Lanjut Rini, dirinya langsung memimpin tim Jaksa menghadapi gugatan tersangka di persidangan. Mantan Jaksa Fungsional pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu didampingi sejumlah kepala seksi (kasi) di jajarannya.
Baca Juga: Pemprov Ambil Alih Gedung LAM Riau, Yose: Besok Kita Ganti Kunci
"Sidang praperadilan hari ini sudah masuk hari kedua, tanggapan (jaksa). Kemarin kan permohonan, hari ini tanggapan. Nanti sore replik, malamnya duplik," ujar Kajari Inhi Rini Triningsih, Selasa (5/7).
Jaksa wanita itu yakin pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan ini. Karena menurut dia, penetapan tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil terhadap Indra Muchlis telah sesuai dengan prosedur.
"Kita sudah sesuai prosedur dan sudah ada lebih dari 2 alat bukti," kata Rini.
Lebih lanjut Rini mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. Sejauh ini, kata dia, Penyidik telah memeriksa 52 orang saksi.
Artikel Terkait
Kejari Pelalawan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penimbunan Lahan Eks Lokasi MTQ
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Ancam Sekuriti PT SIPP Pakai Senjata Laras Panjang, Oknum Petugas KLHK Dipolisikan
Mantan Bupati Inhu Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Duta Palma
Terlibat Peredaran 56 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba di Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa
Ada Kakak Tua Macau dan Rubah, BKSDA Riau bersama Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan Satwa Ilegal
Diusut Sejak 2018, Polda Riau Belum Rampungkan Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir
Suami Kabur, Istri Pengedar Sabu Akan Segera Disidangkan, Uang Rp147 Juta Jadi Barang Bukti
Kuasa Hukum Anthony Hamzah Telah Ajukan Banding, Terhadap Vonis 3 Tahun Kliennya
Oknum PPNS KLHK Tidak Hadir Sidang Prapid di PN Jakpus, PT SIPP Kecewa