HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar. Tidak terima hal itu, mantan Bupati Inhil itu mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan itu disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, dan teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022.
Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis, selaku pemohon. Sementara pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih membenarkan hal tersebut. Dikatakan Ribu, saat ini proses persidangan sedang berjalan.
Lanjut Rini, dirinya langsung memimpin tim Jaksa menghadapi gugatan tersangka di persidangan. Mantan Jaksa Fungsional pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu didampingi sejumlah kepala seksi (kasi) di jajarannya.
Baca Juga: Pemprov Ambil Alih Gedung LAM Riau, Yose: Besok Kita Ganti Kunci
"Sidang praperadilan hari ini sudah masuk hari kedua, tanggapan (jaksa). Kemarin kan permohonan, hari ini tanggapan. Nanti sore replik, malamnya duplik," ujar Kajari Inhi Rini Triningsih, Selasa (5/7).
Jaksa wanita itu yakin pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan ini. Karena menurut dia, penetapan tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil terhadap Indra Muchlis telah sesuai dengan prosedur.
"Kita sudah sesuai prosedur dan sudah ada lebih dari 2 alat bukti," kata Rini.
Lebih lanjut Rini mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. Sejauh ini, kata dia, Penyidik telah memeriksa 52 orang saksi.
Diketahui, Indra Muchlis dalam perkara ini telah dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Kamis (30/6). Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT03/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022.
Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM tahun 2004-2006 berdasarkan Surat Perintah Nomor : TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 kemarin. Selain dia, Direktur PT GCM Zainul Ikhwan juga menyandang status yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Penyidik menggelar ekspos pada Kamis (16/6) lalu. Saat itu, Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Zainul Ikhwan.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.
Sekarang Jaksa tengah melakukan proses pemberkasan. Jika sudah rampung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.
Artikel Terkait
Kejari Pelalawan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penimbunan Lahan Eks Lokasi MTQ
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Ancam Sekuriti PT SIPP Pakai Senjata Laras Panjang, Oknum Petugas KLHK Dipolisikan
Mantan Bupati Inhu Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Duta Palma
Terlibat Peredaran 56 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba di Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa
Ada Kakak Tua Macau dan Rubah, BKSDA Riau bersama Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan Satwa Ilegal
Diusut Sejak 2018, Polda Riau Belum Rampungkan Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir
Suami Kabur, Istri Pengedar Sabu Akan Segera Disidangkan, Uang Rp147 Juta Jadi Barang Bukti
Kuasa Hukum Anthony Hamzah Telah Ajukan Banding, Terhadap Vonis 3 Tahun Kliennya
Oknum PPNS KLHK Tidak Hadir Sidang Prapid di PN Jakpus, PT SIPP Kecewa