HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ardhi Yusuf tidak hadir pada sidang praperadilan yang diajukan Agus Nugroho dan Erik Kurniawan. Hal ini sangat disayangkan pihak pemohon.
Agus Nugroho dan Erik Kurniawan adalah tersangka dugaan pencemaran limbah pabrik di lingkungan Kabupaten Bengkalis. Agus adalah General Manager (GM) Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP). Sementara, Erik Kurniawan selaku Direktur.
Atas penetapan tersangka itu, keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang kedua digelar pada Senin (4/7).
Saat itu sidang kedua tersebut, salah seorang PPNS KLHK RI, Ardhi Yusuf tidak hadir. Hal yang sama juga dilakukannya pada sidang sebelumnya.
Dalam persidangan dengan Hakim Tunggal yang dipimpin oleh Hakim Madya Utama Panji Surono didampingi Panitera Fakuri Bani dijelaskan bahwa surat panggilan telah sampai kepada Ardhi Yusuf. Hal itu ditandai dengan bukti tanda tangan penerimaan surat, di Ruang Sidang Lantai III Ruang Purwoto Ganda Subrata. Namun sayangnya yang bersangkutan tidak hadir.
Sejalan dengan itu, Kuasa Hukum para tersangka, Bambang Sri Pujo, Rizal Noor dan Helmi Syam, meminta kepada Hakim, agar persidangan berikutnya bisa dipercepat. Adapun pertimbangannya adalah salah satu dari manajemen PT SIPP telah ditahan oleh PPNS KLHK di Rutan Bareskrim.
Menurut Bambang, Ardhi dari KLHK cukup arogan dan berani mengancam sekuriti PT SIPP dengan senjata api laras panjang. Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 11 tahun 2017 dengan penyidikan mempersangkakan Pasal 98, 104, 114 dan 116 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Pasalnya, kata Bambang, Ardhi selaku PPNS KLHK di awal penyidikan, berpedoman dengan Surat Nomorn : S. 418/PPSALHK/PDW/GKM.0/4/2022 tertanggal 19 April 2022 tentang Pemberitahuan Pengawasan dalam Verifikasi Pengaduan yang ditanda tangani Direktur pada Direktorat Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di sisi lain, Bupati Bengkalis dengan Surat Nomor : 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 sudah memberi sanksi denda sebesar Rp101 juta, dan sudah dibayarkan pihak PT SIPP tertanggal 4 Oktober 2021 secara tunai.
"PT SIPP adalah perusahaan yang taat hukum. Walau disadari sanksi denda yang diajukan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkalis telah menyimpang dari UU Nomor 32 tahun 2009 dan PP Nomor : 22 tahun 2009 serta PP Nomor 22 tahun 2021 sesuai bunyi Lampiran XV tabel 4, Tabel 18, dan pasal pasalnya," tegas Bambang yang juga Wakil Ketua Umum lembaga Jokowi Mania.
"Ini belum lagi cerita kewenangan. Masa seorang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) berani mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat kepada PT SIPP," sambungnya memungkasi.
Artikel Terkait
Pabrik Kelapa Sawit Disegel, PT SIPP Pertanyakan Kebijakan KLHK
Ancam Sekuriti PT SIPP Pakai Senjata Laras Panjang, Oknum Petugas KLHK Dipolisikan