HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Tim Kuasa Hukum Anthony Hamzah mengaku telah mengirimkan memori banding atas putusan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Anthony Hamzah kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
"Berkas perkara sudah di kirimkan melalui Pengadilan Negeri Bangkinang ke Pengadilan Tinggi Riau, Tanggal 16 Juni 2022 lalu. Kini lagi nunggu proses persidangan hakim tinggi. "ujar kuasa hukum Anthony Hamzah Samaratul Fuad, ketika dikonfirmasi, Senin (4/7).
Fuad membeberkan sejumlah poin dalam memori banding yang telah diajukan pihaknya, salah satu sebut dia, soal masalah pemerahan hukum yang salah. Karena menurut dia, pelaku yang dibantu tidak terbukti melakukan pengrusakan.
"Tidak ada bukti yang jelas terlihat membantu melakukan perbuatan di putuskan hakim," kata Fuad.
Baca Juga: Frank Kessie Resmi Diperkenalkan Barcelona
Menurut dia, keterangan saksi dipotong dan keterangan ahli juga dipotong. Kemudian saksi kunci Hendra sakti menyatakan tidak ada kaitan sama sekali dengan terdakwa.
" Masalah demo di Langga Harmuni tidak di pertimbangkan hakim, keterangan ahli tidak diletakkan pada proporsinya. Tapi dipelintir," jelasnya.
Dia berharap hakim pengadilan tinggi mengabulkan banding yang telah diajukan pihaknya.
"Membebaskan Antoni dari segala dakwaan karna tidak terbukti, memulihkan nama baik dan membebaskan dari tahanan," katanya.
Diberitakan sebelumnya Dosen Universitas Riau (UNRI) Anthony Hamzah, terdakwa kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni divonis tiga tahun penjara. Majelis hakim PN Bangkinang menyatakan Anthony telah terbukti bersalah telah memberikan bantuan berupa uang dan legalitas surat kuasa.
Artikel Terkait
PH Terdakwa Anthony Hamzah Sebut PT Langgam Harmuni Pelanggar Hukum
Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah, Dakwaan JPU Dinyatakan Cermat, Jelas dan Lengkap
Sidang Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Digelar Besok, Jaksa Akan Hadirkan 8 Orang Saksi
Saksi Karel Sebut Anthony Hamzah Pernah Minta Uang Rp40 Miliar
Saksi JPU Sebut PT Langgam Harmuni, Perusahaan Ilegal dan Tuduhan Terhadap Anthony Hamzah tidak Berdasar
Jaksa Tuntut Anthony Hamzah 3 Tahun Bui: Hal Yang Memberatkan, Dia Seorang PNS
Kuasa Hukum Sebut Hasrat JPU Menghukum Anthony Hamzah Terlalu Berlebihan
Tok! Dosen UNRI Anthony Hamzah Divonis 3 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Anthony Hamzah Sebut Hakim PN Bangkinang Menjatuhkan Vonis Penuh Dramatisasi dan Halu
Vonis Anthony Hamzah Berbeda Pasal, Jaksa Ajukan Banding