HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan penimbunan lahan lokasi MTQ Tingkat Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun 2020. Terhadap kedua tersangka, langsung dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (30/6). Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Fusthathul Amul Huzni.
"Berdasarkan hasil dari ekspos Tim Penyidik, dari hasil pemeriksaan 26 orang saksi, 3 orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80 dokumen yang telah disita, maka hari ini telah ditetapkan 2 orang sebagai tersangka," ujar FA Huzni didampingi Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Frederic Daniel Tobing, Kamis petang.
Dua tersangka itu, kata FA Huzni, diduga sebagai orang yang bertanggung jawab dalam penyimpangan kegiatan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.831.016.262,66. Angka tersebut didapat berdasarkan penghitungan ahli.
"Adapun para tersangka itu masing-masing berinisial TRM selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Paket 5 Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas PUPR Pelalawan, dan JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," sebut FA Huzni.
Baca Juga: Niat 'enak-enak' di Pekanbaru, Pria Dari Bangkinang Ini Malah Diperas Sindikat Michat
Terhadap keduanya, lanjut Kasi Intel, langsung dilakukan penahanan. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP. "Kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru," tegas Kasi Intel.
Saat ini, Tim Penyidik berupaya melengkapi berkas keduanya. Jika rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap I.
"Proses penyidikan perkara ini terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan dan ke depannya akan ada tersangka baru," imbuh FA Huzni.
Kepada masing-masing tersangka, Penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Selewengkan APBDes Pelanduk, Mantan Ajudan Rusli Zainal Dituntut 7 Tahun Penjara
Bobol Rekening Nasabah Hingga Rp5 M, Karyawan Bank Milik Pemerintah Ditahan
Terindikasi Lakukan Fraud, Oknum Bank Riau Kepri Diserahkan ke Pihak Berwajib untuk Diproses Hukum
Limpah ke Pengadilan, Oknum Aktivis Larshen Yunus segera Disidang
Camat Pusako dan 2 Bawahannya Diperiksa dalam Perkara Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
Geng Motor Tongkrongan Kedai Seduduk Brutal, Empat Anggotanya Jadi Tersangka
Jumlah Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank Riau Kepri Dimungkinkan Bertambah
Kejati Riau Kembali Periksa Mantan Rektor Akhmad Mujahidin dalam Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau
Urung Dilaksanakan Pekan Ini, Tahap II Perkara Korupsi Pemberian Kredit dengan SPK Fiktif Dijadwalkan Ulang
Niat 'enak-enak' di Pekanbaru, Pria Dari Bangkinang Ini Malah Diperas Sindikat Michat