HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa Akhmad Mujahidin, Rabu (29/6). Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau itu kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di perguruan tinggi negeri tersebut.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.
"AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau yahun 2019," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu petang.
Hal tersebut diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang bersangkutan pada Selasa (21/6) kemarin. Dimana saat itu, Akhmad Mujahidin juga diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Baca Juga: Kejati Riau Akhirnya Periksa Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau
"Diperiksa sebagai saksi terkait proses anggaran dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau Tahun 2019," sebut Bambang.
Sebelumnya, Jaksa pernah melakukan pemeriksaan terhadap SR. Dia diperiksa selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019.
Tidak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan Bendahara Pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya.
Penyidik tengah fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.
Dimana Korps Adhyaksa tersebut memeriksa dua orang saksi, yaitu AA selaku Ketua Lembaga Penelitian dan AM selaku Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah UIN Suska Riau. Jabatan itu diemban kedua orang itu pada tahun 2019.
Lalu, AS selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan I selaku Ketua Senat UIN Suska Riau tahun 2019. Lalu, DK selaku Kepala Bagian (Kabag) organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau, LK yang pada tahun 2019 itu menjabat Kabag Umum, serta MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa.
Juga telah diperiksa B selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, A selaku Ketua Unit ISAIS, S selaku Ketua Senat, dan RY selaku Kabag Akademik UIN Suska Riau.
Selain itu, Kabag Kerjasama dan Kelembagaan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) berinisial Y, SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian, serta MN selaku Kabag Kemahasiswaan, juga telah menjalani proses yang sama.
Saksi lainnya yang telah diperiksa, yaitu Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) di UIN Suska Riau tahun 2019-2020, berinisial AM. Dia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau tahun 2019-2020.
Lalu, S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana, dan 4 orang saksi yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019, dengan inisial masing-masing M, R, N, dan AC.
Artikel Terkait
Kejati Riau Periksa 4 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau
4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa
Giliran Ketua SPI Diperiksa dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska Riau
Giliran Ketua LPM Diperiksa Jaksa dalam Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau
Empat Saksi Diperiksa dalam Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau
Periksa 3 Saksi, Jaksa Dalami Mekanisme Permintaan Pembayaran ke Bendahara Pengeluaran UIN Suska Tahun 2019
Kejaksaan Tinggi Riau Periksa Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan Ketua Senat UIN Suska Riau Tahun 2019
Kejati Riau Periksa Ketua Lembaga Penelitian dalam Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau
Kejati Riau Akhirnya Periksa Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau
Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau, Mantan Rektor Akhmad Mujahidin Diperiksa