HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial untuk fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019. Salah satunya adalah adalah Camat Pusako.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (28/6). Dikatakan Bambang, pemeriksaan itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Iya, benar. Hari ini Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Pemeriksaan dimulai pada pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai," ujar Bambang, Selasa sore.
Adapun para saksi itu masing-masing berinisial M selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pusako, SM selaku Camat Pusako, dan D selaku Kabag Kesra Kecamatan Pusako. Para saksi diperiksa terkait berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima di Kecamatan Pusako.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Riau," sebut Bambang.
Baca Juga: WNA Miliki KK dan KTP Rohil Diduga Palsu, LBH Ananda Minta Semua yang terlibat di Proses Hukum
Dikatakan Bambang, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang suatu tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan rasuah yang tengah diusut tersebut.
"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten tersebut.
Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penyidik diketahui telah mendapati sejumlah temuan dalam pengusutan dugaan korupsi itu. Pada pengusutan perkara ini, penyidik telah mengeluarkan ribuan surat panggilan saksi. Penyidikan memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara.
Artikel Terkait
Jumat Berkah, Polsek Bungaraya Berikan Santuntan dan Uang Saku Kepada Fakir Miskin dan Anak Yatim Piatu
Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Setdakab Siak, Tiga Kasi Kesejahteraan Sosial Diperiksa
Giliran Tiga Mantan Camat Diperiksa dalam Perkara Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Setdakab Siak
Staf Ahli Gubri, Yurnalis Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Siak
KPA Setdakab Siak dan 4 Saksi Diperiksa dalam Perkara Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
Kasi Kesejahteraan Sosial Kandis Diperiksa dalam Perkara Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
Seorang Oknum Anggota DPRD Siak Diperiksa dalam Perkara Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Setdakab Siak, Jaksa Periksa Camat Sabak Auh
Kasus Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Siak, Seorang Camat dan 4 Kadus Diperiksa
Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat pada Setdakab Siak, Kejati Periksa Tiga Kades dan 1 Kadus