HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Teka teki pria berinisial RP yang ditahan pihak kepolisian pada Sabtu (25/6) kemarin terungkap. Dia adalah salah satu karyawan PT Bank Riau Kepri. Pihak bank sendiri mengaku tidak pernah kompromi dengan oknum pegawai yang terbukti melakukan fraud atau tindakan kecurangan merugikan bank.
Direktur Utama (Dirut) BRK, Andi Buchari mengatakan pihaknya telah memiliki sistem internal kontrol dan investigasi fraud yang dapat mendeteksi dengan baik kasus kecurangan pegawai.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan hukum maka BRK melakukan pelaporan seketika ke kepolisian untuk memberi peringatan kepada seluruh pegawai bahwa bank menindak tegas pelaku kecurangan.
"Penindakan pelaporan segera dan penahanan pelaku terhadap kasus kecurangan ini adalah untuk memberi dampak positif dalam rangka konversi BRK menjadi syariah. Sehingga ke depan diharapkan dapat mencegah pegawai untuk melakukan fraud," kata Andi Buchari melalui siaran pers yang diterima, Selasa (28/6).
"Terima kasih dan apresiasi terhadap Polda Riau yang telah gerak cepat melakukan penahanan terhadap pelaku. Dan yang terpenting itu tidak ada kerugian di pihak nasabah dan BRK memastikan dana nasabah tetap aman," sambungnya menegaskan.
Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BRK Cabang Bangkinang Dimungkinkan Dibuka Kembali
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.
Dikatakan dia, ada transaksi penarikan dana dari rekening tabungan tanpa seizin atau sepengetahuan nasabah yang diduga dilakukan oleh pegawai BRK dengan menggunakan Kartu ATM. Kejadian itu terjadi dalam kurun waktu 2020 - 2022 di BRK Cabang Pekanbaru dengan tersangka berinisial RP (33).
"Yang bersangkutan (RP, red) merupakan pegawai tetap PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri," ujar Kombes Pol Sunarto.
Kombes Pol Sunarto kemudian memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka. RP, kata dia, melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan dengan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah.
Artikel Terkait
Pimcab BRK Pangkalan Kerinci Kembali Diklarifikasi Jaksa
Dugaan Korupsi di BRK Cabang Pangkalan Kerinci, Pimsi Pemasaran Diklarifikasi Jaksa
Penyampaian Pledoi Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di BRK Pangkalan Kerinci Bakal Digelar Secara Virtual
Kasus Pembobol Uang Nasabah Oleh Karyawan BRK Tindak Tegas Oknum Pegawai Nakal
Penyelidikan Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BRK Cabang Bangkinang Dimungkinkan Dibuka Kembali