HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial RP. Dia merupakan salah satu karyawan bank milik pemerintah yang diduga melakukan pembobolan rekening nasabah hingga Rp5 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, RP ditahan sejak beberapa hari yang lalu.
"Iya, benar (sudah ditahan)," ujar perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu, Senin (27/6).
Pengungkapan itu dikabarkan merupakan laporan pihak bank itu sendiri. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Baca Juga: Dihadiri Agung Nugroho, Demokrat Inhu Gelar Pasar Murah dan Sunatan Massal
"Kerugian berdasarkan hasil audit berjumlah Rp5,027 miliar lebih," sebut Narto.
Masih dari informasi yang didapat, RP melancarkan aksinya sudah sejak 2 tahun terakhir. Pria 33 tahun itu diduga menggandakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik nasabah untuk menarik saldo di dalam rekening tersebut.
"Tersangka RP telah ditahan sejak Sabtu (25/6) kemarin," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Baca Juga: Konsolidasi Partai di Indragiri Hulu, Agung Nugroho Minta Kader Demokrat Satu Komando
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Siak, Seorang Camat dan 4 Kadus Diperiksa
Datangi Kejagung RI, Ormas PETIR Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Bengkalis
Melalui Mekanisme RJ, Penuntutan Perkara Pencurian HP di Pekanbaru Dihentikan
Buron Kejari Rohul Ringkus Terpidana 16 Tahun Perkara Pembunuhan Berencana
Polsek Tualang Ringkus Kakek Pelaku Curanmor, Penadah Berhasil Kabur
Kajari Inhil 'Tutupi' Pemeriksaan Pj Bupati Kampar, Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan
Pungli Penerimaan Siswa Baru Terjadi, Rp40 Juta Jadi Bukti
Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat pada Setdakab Siak, Kejati Periksa Tiga Kades dan 1 Kadus
Dinilai Kooperatif dan Hamil Tua, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Puskemas KKH I Belum Ditahan
Selewengkan APBDes Pelanduk, Mantan Ajudan Rusli Zainal Dituntut 7 Tahun Penjara