HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau melanjutkan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial untuk fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019. Kali ini pemeriksaan dilakukan terhadap 3 orang Kepala Desa dan 1 orang Kepala Dusun di Kabupaten Negeri Istana tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Riau," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin siang.
Adapun para saksi yang diperiksa itu masing-masing berinisial MT selaku Kades Pebadaran, D selaku Kades Sungai Berbari, dan Z selaku Kades Desa Sungai Limau. Serta, dan M selaku Kadus Pusaka.
"Para saksi dimintai keterangan tentang berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima di desa dan dusun mereka masing-masing," sebut Bambang.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Siak, Seorang Camat dan 4 Kadus Diperiksa
Dikatakan Bambang, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang suatu tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan rasuah yang tengah diusut tersebut.
"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten tersebut.
Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penyidik diketahui telah mendapati sejumlah temuan dalam pengusutan dugaan korupsi itu. Pada pengusutan perkara ini, penyidik telah mengeluarkan ribuan surat panggilan saksi. Penyidikan memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara.
Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Diantaranya, pertama, bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar, yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.
Artikel Terkait
Polres Meranti Lewat Bagian Binmas Lakukan Jumat Barokah Peduli Anak Yatim dan Fakir Miskin
Jumat Berkah, Polsek Bungaraya Berikan Santuntan dan Uang Saku Kepada Fakir Miskin dan Anak Yatim Piatu
Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Setdakab Siak, Tiga Kasi Kesejahteraan Sosial Diperiksa
Giliran Tiga Mantan Camat Diperiksa dalam Perkara Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Setdakab Siak
Staf Ahli Gubri, Yurnalis Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Siak
KPA Setdakab Siak dan 4 Saksi Diperiksa dalam Perkara Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
Kasi Kesejahteraan Sosial Kandis Diperiksa dalam Perkara Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
Seorang Oknum Anggota DPRD Siak Diperiksa dalam Perkara Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Setdakab Siak, Jaksa Periksa Camat Sabak Auh
Kasus Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Siak, Seorang Camat dan 4 Kadus Diperiksa