Buron Kejari Rohul Ringkus Terpidana 16 Tahun Perkara Pembunuhan Berencana

- Kamis, 23 Juni 2022 | 23:16 WIB
 (Dodi/HRC)
(Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, ROKAN HULU - Mas Gaul tidak berkutik saat diringkus Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Terpidana 16 tahun dalam kasus pembunuhan berencana itu, dibekuk saat berada di sebuah warung di Dusun Padang Luhung, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Ramah, Rokan Hulu.

Penangkapan itu dibantu pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Rohul Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi.

"Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul ditangkap di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhung, Kecamatan Rambah," ujar Ari Supandi didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Hendar Rasyid Nasution, Kamis malam.

Dikatakan Ari, yang bersangkutan merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan, Rohul.

Dia pernah dilakukan penahanan dan diseret ke meja hijau. Saat di lembaga peradilan tingkat pertama, dia divonis 16 tahun penjara. Lalu di tingkat banding, Mas Gaul divonis bebas. Putusan itu dibacakan pada 08 November 2010 lalu.

Baca Juga: Datangi Kejagung RI, Ormas PETIR Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Bengkalis

Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya, dia dinyatakan bersalah.

"Mahkamah Agung RI kembali menjatuhkan pidana penjara kepadanya selama 16 tahun penjara pada 18 April 2013," sebut Ari.

Sejak saat itu, Jaksa terus berupaya melacak keberadaannya. Barulah pada Kamis malam ini sekitar pukul 20.00 WIB, Mas Gaul bisa ditangkap dan dieksekusi.

"Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul harus menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang 15 tahun," imbuh Kasi Intel.

Dalam kesempatan itu, Ari Supandi menegaskan komitmen Korps Adhyaksa tersebut untuk segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap mereka yang masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang lain.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO atau buronan," tegas Ari Supandi memungkasi.

Diketahui, Mas Gaul menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Nurbaiti. Kasus itu bermula saat Mas Gaul dipecat oleh Damiri sebagai sopir bus sekolah di kompleks perkebunan sawit di Pasir Pangairan, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dendam ini menyulut niat jahat Mas Gaul dan mengumpulkan teman-temannya di rumah Isa pada 3 November 2009. Hadir dalam rapat jahat tersebut Abu Hasan, Isa, Zulkifli dan Suhairi. Rapat jahat itu menghasilkan kesepakatan tunggal, bunuh Damiri.

Rencana pembunuhan ini lalu dimatangkan dalam rapat susulan pada 5 November 2009. Dalam pertemuan ini, diputuskan eksekutor dipilih Hendrik dan Hanafi dengan upah Rp10 juta. Keesokannya, Zulkifli mendatangi rumah Hendrik dan menawarkan operasi pembunuhan tersebut. Tak lama berpikir, Hendrik menyanggupi dengan upah tersebut.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiga Masih Buron, Satu Pelaku Sodomi Ditangkap

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:49 WIB
X