Tidak hanya itu, Jaksa juga periksa MR selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sungai Mandau Tahun 2014, dan WLF selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sungai Mandau Tahun 2015-2017. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Jumat (17/6) kemarin.
Tim Penyidik juga telah memeriksa LR. Dia adalah Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kandis yang diperiksa pada Rabu (15/6) kemarin. Sehari sebelumnya, diperiksa, Kasi Kesejahteraan Kecamatan Koto Gasib dan Mempura, yang masing-masing berinisial M.
Sementara itu, pada Senin (13/6), Korps Adhyaksa itu memeriksa 5 orang saksi. Yaitu, W selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lubuk Dalam, WA selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dayun, dan N selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Minas. Lalu, TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Setdakab Siak, serta W selaku Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Siak Tahun 2014-2015.
Baca Juga: Sekretaris Demokrat Riau Sebut Tidak Ada Putusan Hakim Mengembalikan Keanggotan Asri Auzar
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Yurnalis. Staf Ahli Gubernur Riau itu diperiksa pada Selasa (31/5) kemarin dalam kapasitasnya Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak TA 2017.
Di hari yang sama, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 4 saksi lainnya. Mereka masing-masing berinisial ACS selaku Camat Lubuk Dalam, A selaku Camat Minas, HD selaku Camat Mempura, dan S selaku Camat Koto Gasib. Jabatan itu mereka emban dalam kurun waktu 2014-2017 dan 2014-2016 lalu.
Tiga orang saksi lainnya yang pernah menjabat camat di Kabupaten Siak juga telah diperiksa. Adapun para saksi tersebut masing-masing berinisial ZA selaku Camat Kerinci Kanan Tahun 2014-2015, ZE selaku mantan Camat Dayun, D selaku mantan Camat Bunga Raya.
Baca Juga: Bapenda Bengkalis Gelar Sosialisasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan Demi Genjot PAD
Tim Jaksa Penyidik juga telah memeriksa TS selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Siak, N selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tualang, dan M selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sabak Auh.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang suatu tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan rasuah yang tengah diusut tersebut.
Artikel Terkait
Diduga Tak Profesional, Seorang Oknum Penyidik Polres Natuna Dipropamkan
Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT GCM Tersangka, Penyidik Agendakan Pemeriksaan Saksi-saksi
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Siak 2011-2013
Kabur Saat Disergap, Seorang Kurir Narkoba di Dumai Ditembak Petugas
Bentrokan di Desa Terantang, 17 Orang Ditetapkan Tersangka
Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau, Mantan Rektor Akhmad Mujahidin Diperiksa
Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Setdakab Siak, Jaksa Periksa Camat Sabak Auh
Polsek Bangko Ungkap dan Amankan Pelaku Curat, Satu ASN Rohil
Jelang Peresmian Rumah Restorative Justice, Jaksa Beri Penyuluhan Hukum di Kecamatan Bukit Raya
Colt Diesel vs Tronton di Tol Permai, Dua Orang Luka-luka