HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru bekerja sama dengan Pemerintah Kota khususnya Kecamatan Bukit Raya melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum. Adapun tema yang diusung adalah Penerapan Restoratif Justice pada Tahap Penuntutan.
."Kegiatan tersebut diikuti oleh perangkat Kecamatan, Lurah, Forum RT/RW, LPM dan Tokoh Pemuka Masyarakat di Kecamatan Bukit Raya. Jumlahnya sekitar 30 orang," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Rabu (22/6).
Dikatakan Marel, kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Camat Bukit Raya dan Kasubsi A Intelijen Kejari Pekanbaru, Jumieko Andra. Untuk nama yang disebutkan terakhir juga bertindak sebagai narasumber bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kasubsi B Edhie Junaidi Zarly."
Narasumber memaparkan mengenai Keadilan Restoratif / Restoratif Justice di Kejaksaan. Hal itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," sebut Marel.
Baca Juga: Bapenda Bengkalis Gelar Sosialisasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan Demi Genjot PAD
Dikatakan Marel, pihaknya sengaja melaksanakan kegiatan tersebut di Kecamatan Bukit Raya mengingat dalam waktu dekat di sana akan dibentuk dan diresmikan Rumah Restoratif Justice.
Dalam kesempatan itu, lanjut dia, penerangan hukum adalah suatu kegiatan penyampaian materi hukum / materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir. Pada umumnya, kegiatan itu dilaksanakan terhadap aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lain-lain yang berada di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi.
"Tujuannya agar lebih mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam berbagai peraturan perundang-undangan," terang Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Dia kemudian menerangkan soal Restorative Justice. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
"Selain itu, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta," beber Marel.
Menurut Marel, para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Hingga berakhir, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
"Pelaksanaan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," pungkas Lasargi Marel.
Baca Juga: Sekretaris Demokrat Riau Sebut Tidak Ada Putusan Hakim Mengembalikan Keanggotan Asri Auzar
Artikel Terkait
Seorang Oknum Anggota DPRD Siak Diperiksa dalam Perkara Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
Kejaksaan Tinggi Terima Kunjungan Forum Anak Provinsi Riau
Diduga Tak Profesional, Seorang Oknum Penyidik Polres Natuna Dipropamkan
Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT GCM Tersangka, Penyidik Agendakan Pemeriksaan Saksi-saksi
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Siak 2011-2013
Kabur Saat Disergap, Seorang Kurir Narkoba di Dumai Ditembak Petugas
Bentrokan di Desa Terantang, 17 Orang Ditetapkan Tersangka
Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau, Mantan Rektor Akhmad Mujahidin Diperiksa
Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Setdakab Siak, Jaksa Periksa Camat Sabak Auh
Polsek Bangko Ungkap dan Amankan Pelaku Curat, Satu ASN Rohil