HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (21/6). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang terjadi di tubuh perguruan tinggi negeri tersebut.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.
"AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau Tahun 2019. Dia diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sebagai saksi terkait proses dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa petang.
Selain dia, turut diperiksa saksi lainnya berinisial SR. Dia diperiksa selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019.
Baca Juga: Kejati Riau Akhirnya Periksa Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau
"Yang bersangkutan (SR, red) diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," sebut Bambang.
Sebelumnya, Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan Bendahara Pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya.
Penyidik tengah fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.
Dimana Korps Adhyaksa tersebut memeriksa dua orang saksi, yaitu AA selaku Ketua Lembaga Penelitian dan AM selaku Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah UIN Suska Riau. Jabatan itu diemban kedua orang itu pada tahun 2019.
Lalu, AS selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan I selaku Ketua Senat UIN Suska Riau tahun 2019. Lalu, DK selaku Kepala Bagian (Kabag) organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau, LK yang pada tahun 2019 itu menjabat Kabag Umum, serta MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa.
Artikel Terkait
Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis, Ketua Cabor PABBSI Dihukum 15 Bulan Penjara
Seorang Pria Siram Air Keras ke Mertua, Istri hingga Anak Karena Berulang Kali Digugat Cerai
Pemuda Ditemukan Gantung Diri Usai Diduga Bertengkar Dengan Sang Kekasih
Seorang Oknum Anggota DPRD Siak Diperiksa dalam Perkara Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
Kejaksaan Tinggi Terima Kunjungan Forum Anak Provinsi Riau
Diduga Tak Profesional, Seorang Oknum Penyidik Polres Natuna Dipropamkan
Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT GCM Tersangka, Penyidik Agendakan Pemeriksaan Saksi-saksi
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Siak 2011-2013
Kabur Saat Disergap, Seorang Kurir Narkoba di Dumai Ditembak Petugas
Bentrokan di Desa Terantang, 17 Orang Ditetapkan Tersangka