HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih. Begitulah kata pepatah lawas untuk menggambarkan situasi yang dialami oleh lima orang konsumen pembeli rumah perumahan dari salah satu developer di Kota Pekanbaru.
Bagaimana tidak, rumah yang dinantikan untuk dihuni bersama keluarga ternyata hanya sebatas bayang-bayang semu dan isapan jempol belaka oleh konsumen.
Akibatnya direktur utama salah satu developer perumahan di Pekanbaru berinisial HA, dipolisikan oleh para korbannya. Setelah menerima uang pembelian secara cash, HA menjanjikan dalam empat bulan kedepan rumah lepas kunci di daerah Bukit Raya dan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, namun setelah lewat bulan yang ditunggu justru rumah tak kunjung dibangun.
Sarwo Saddam Matondang salah satu penasehat hukum para korban membenarkan laporan polisi tersebut. Laporan Polisi diterima oleh Bamin Siaga III SPKT Polda Riau AIPTU Hendri Nahampun, S.H.
Baca Juga: AS Roma Ingin Pinjam Reinier Jesus dari Real Madrid
“Hari ini resmi kita laporkan (HA) di Polda Riau," sebut Matondang, Sabtu (18/06/2022).
Laporan polisi, lanjut Matondang, dilakukan akibat dari tidak adanya kejelasan karena lima orang kliennya telah berusaha menghubungi dan mendatangi kantor HA yang berada di Jalan Bhakti, Pekanbaru namun justru HA sulit dihubungi dan ditemui bahkan beberapa tenaga marketing perumahan juga tak dapat dihubungi.
“Jumlah kerugian setengah milyar lebih”. tutupnya.
Saat ini Polda Riau tangah menindaklanjuti laporan tersebut dan telah meminta sejumlah keterangan dari pelapor.
(Evrizon)
Baca Juga: MDTA, TPQ dan RA Al-Munawwarah Gelar Wisuda dan Tasyakuran Kelulusan
Artikel Terkait
Kasi Kesejahteraan Sosial Kandis Diperiksa dalam Perkara Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
Usai Diperiksa, Buronan Perkara Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Langsung Dibui
Ungkap Kepribadian Muridnya yang Dimutilasi, Guru Korban Himbau Warganet Stop Sebarkan Foto dan Video!
Jaksa Kembalikan SPDP Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir
Oknum ASN Disdukcapil Rohil Jalani Tahap II di Lapas Bagansiapiapi
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Sandang Status Tersangka Korupsi, Ini Perkaranya
Inkrah, Jaksa Eksekusi Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitrah
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan Disinyalir Rugikan Negara Rp1,1 M
Korban Alami Buta Permanen, Komplotan Geng Motor Brutal Dibekuk Polisi
Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Divonis Bebas, Eva Nora: Telah Sesuai Fakta Persidangan