HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Petrus Edy Susanto tidak bersalah melakukan korupsi pada kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Putusan itu pun disambut bahagia oleh Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo tersebut.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan pada sidang yang digelar pada Kamis (16/6) malam. Dalam putusannya, menyatakan Petrus Edy Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair.
Oleh karena itu, hakim membebaskan Petrus Edy Susanto dari segala Dakwaan (vrijspraak), dan memerintahkannya segera dibebaskan dari tahanan. Selain itu, Penuntut Umum juga diperintahkan untuk memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Tidak hanya itu, Penuntut Umum juga diperintahkan untuk mengembalikan barang bukti berupa uang sejumlah Rp36 miliar kepada Terdakwa. Dimana uang tersebut sebelumnya disita dari Terdakwa sebagai jaminan atas kerugian keuangan negara yang telah ditransfer ke Rekening Penampungan KPK.
Atas putusan itu, Petrus saat dikonfirmasi melalui Penasehat Hukumnya, Eva Nora mengucapkan rasa syukur. Dikatakannya, dari awal dirinya sangat yakin kliennya tak bersalah.
"Alhamdulillah. Karena dalam fakta persidangan apa yang diputuskan majelis hakim itu telah sesuai dengan fakta persidangan," kata Eva Nora.
Dijelaskan Eva, kliennya tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban pidana. Kendati KPK menyatakan adanya dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek yang bermasalah tersebut.
"Perbuatan pidana itu tidak bisa dibebankan kepada Petrus. Dia itu hanya Wakil Direksi, sehingga dia tidak berhak memutuskan apa pun," jelas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN Peradi itu.
Lanjut Eva, pihaknya menyatakan kesiapannya jika nantinya Penuntut Umum melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Meskipun saat ini, Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
Artikel Terkait
Hakim Vonis Pencuri Tandan Sawit Milik PT Inti Indosawit Subur 1 Tahun Penjara
Kasi Kesejahteraan Sosial Kandis Diperiksa dalam Perkara Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
Usai Diperiksa, Buronan Perkara Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Langsung Dibui
Ungkap Kepribadian Muridnya yang Dimutilasi, Guru Korban Himbau Warganet Stop Sebarkan Foto dan Video!
Jaksa Kembalikan SPDP Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir
Oknum ASN Disdukcapil Rohil Jalani Tahap II di Lapas Bagansiapiapi
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Sandang Status Tersangka Korupsi, Ini Perkaranya
Inkrah, Jaksa Eksekusi Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitrah
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan Disinyalir Rugikan Negara Rp1,1 M
Korban Alami Buta Permanen, Komplotan Geng Motor Brutal Dibekuk Polisi