HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten setempat kepada PT Gilang Citra Mandiri tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar. Para tersangka itu adalah mantan Bupati Indra Muchlis Adnan, dan Zainul Ikhwan selaku Direktur Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Inhil.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil melakukan ekspos perkara. Dimana sebelumnya, Penyidik telah melakukan penyidikan umum.
"Pada hari ini, Tim Penyidik baru saja selesai melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra, Kamis (16/6).
Baca Juga: Mulai Besok JCH Asal Riau Masuk Asrama EHA
Saat penyidikan umum tersebut, kata Haza, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, dan 2 orang ahli. Selain itu, Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan rasuah tersebut.
Dari hasil ekspos tersebut, lanjut Haza, Tim Penyidik berpendapat bahwa telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi. Dimana para pelaku itu harus mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.
"Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, atas nama ZI (Zainul Ikhwan,red) selaku Direktur PT GCM, dan IM (Indra Muchlis,red) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," tegas Haza.
Baca Juga: Oknum ASN Disdukcapil Rohil Jalani Tahap II di Lapas Bagansiapiapi
Dari dua tersangka itu, Zainul Ikhwan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, dia dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Jaksa Banding Atas Vonis Seumur Hidup Kurir 100 Kg Sabu di Rohil
Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Koto Gasib dan Mempura Jalani Pemeriksaan
Buronan Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Menyerahkan Diri
Gandeng Kemenag, Kejari Pelalawan Gelar JMS di SMP Negeri 2 Pangkalan Kerinci
Hakim Vonis Pencuri Tandan Sawit Milik PT Inti Indosawit Subur 1 Tahun Penjara
Kasi Kesejahteraan Sosial Kandis Diperiksa dalam Perkara Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
Usai Diperiksa, Buronan Perkara Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Langsung Dibui
Ungkap Kepribadian Muridnya yang Dimutilasi, Guru Korban Himbau Warganet Stop Sebarkan Foto dan Video!
Jaksa Kembalikan SPDP Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir
Oknum ASN Disdukcapil Rohil Jalani Tahap II di Lapas Bagansiapiapi