HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Rokan Hilir, ke Penyidik Kepolisian Daerah Riau. Hal itu dilakukan setelah Jaksa melayangkan P.17.
Perkara ini ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dan telah masuk ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021 lalu. Hal itu dipastikan usai penyidik menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penyidik kemudian mengirimkan SPDP ke Kejaksaan pada 31 Mei 2021. Atas hal itu, ditunjuklah beberapa Jaksa yang nantinya mengikut perkembangan penyidikan yang dilakukan Polisi.
"Bahwa SPDP diterima oleh Kejati Riau pada tanggal 31 Mei 2021, dan selanjutnya Jaksa Peneliti menunggu perkembangan penanganan perkara," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (16/6).
Proses penyidikan pun dimulai dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Beberapa bulan berjalan, Penyidik tak ada menyampaikan perkembangan penyidikan kepada Jaksa Peneliti.
"Pada 2 November 2021, Jaksa Peneliti menanyakan perkembangan perkara dengan mengirimkan Surat P.17," sebut Bambang.
Selanjutnya, pada 22 Februari 2022 Penyidik mengirimkan perkembangan perkara. Namun hal tersebut tak membuat Jaksa Peneliti puas, dan mengembalikan SPDP ke Penyidik.
Baca Juga: Dekade Hijau Indonesia di Era Jokowi dan Siti Nurbaya
"Selanjutnya, di tanggal 20 Mei 2022 Jaksa Peneliti mengembalikan SPDP kepada Penyidik," pungkas Bambang.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan auditor. Ini diyakini terkait dengan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
"Mas nunggu (hasil audit) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red)," ujar Kombes Pol Ferry.
Kepadanya ditanya soal pengembalian SPDP oleh pihak Kejaksaan, Kombes Pol Ferry memberikan penjelasan. "Bukan dikembalikan. Karena prosedural waktu, kita tetap proses," pungkas Dirreskrimsus.
Artikel Terkait
Polres Inhil Menangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Desa Lahang Baru
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing Tangkap 2 Resedivis Pelaku Pengedar Narkoba di Benai
Jaksa Banding Atas Vonis Seumur Hidup Kurir 100 Kg Sabu di Rohil
Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Koto Gasib dan Mempura Jalani Pemeriksaan
Buronan Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Menyerahkan Diri
Gandeng Kemenag, Kejari Pelalawan Gelar JMS di SMP Negeri 2 Pangkalan Kerinci
Hakim Vonis Pencuri Tandan Sawit Milik PT Inti Indosawit Subur 1 Tahun Penjara
Kasi Kesejahteraan Sosial Kandis Diperiksa dalam Perkara Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
Usai Diperiksa, Buronan Perkara Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Langsung Dibui
Ungkap Kepribadian Muridnya yang Dimutilasi, Guru Korban Himbau Warganet Stop Sebarkan Foto dan Video!