Jaksa Kembalikan SPDP Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir

- Kamis, 16 Juni 2022 | 15:38 WIB
Ilustrasi korupsi. (Pixabay)
Ilustrasi korupsi. (Pixabay)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Rokan Hilir, ke Penyidik Kepolisian Daerah Riau. Hal itu dilakukan setelah Jaksa melayangkan P.17.

Perkara ini ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dan telah masuk ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021 lalu. Hal itu dipastikan usai penyidik menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.

Penyidik kemudian mengirimkan SPDP ke Kejaksaan pada 31 Mei 2021. Atas hal itu, ditunjuklah beberapa Jaksa yang nantinya mengikut perkembangan penyidikan yang dilakukan Polisi.

Baca Juga: Ungkap Kepribadian Muridnya yang Dimutilasi, Guru Korban Himbau Warganet Stop Sebarkan Foto dan Video!

"Bahwa SPDP diterima oleh Kejati Riau pada tanggal 31 Mei 2021, dan selanjutnya Jaksa Peneliti menunggu perkembangan penanganan perkara," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (16/6).

Proses penyidikan pun dimulai dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Beberapa bulan berjalan, Penyidik tak ada menyampaikan perkembangan penyidikan kepada Jaksa Peneliti.

"Pada 2 November 2021, Jaksa Peneliti menanyakan perkembangan perkara dengan mengirimkan Surat P.17," sebut Bambang.

Selanjutnya, pada 22 Februari 2022 Penyidik mengirimkan perkembangan perkara. Namun hal tersebut tak membuat Jaksa Peneliti puas, dan mengembalikan SPDP ke Penyidik.

Baca Juga: Dekade Hijau Indonesia di Era Jokowi dan Siti Nurbaya

"Selanjutnya, di tanggal 20 Mei 2022 Jaksa Peneliti mengembalikan SPDP kepada Penyidik," pungkas Bambang.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan auditor. Ini diyakini terkait dengan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

"Mas nunggu (hasil audit) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red)," ujar Kombes Pol Ferry.

Kepadanya ditanya soal pengembalian SPDP oleh pihak Kejaksaan, Kombes Pol Ferry memberikan penjelasan. "Bukan dikembalikan. Karena prosedural waktu, kita tetap proses," pungkas Dirreskrimsus.

Baca Juga: Ops Patuh Lancang Kuning 2022 , Satlantas Polresta Pekanbaru Imbau Pengendara Soal Penggunaan Sendal Jepit

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X