HALUANRIAU.CO, INHIL - Eby Suherly telah dijebloskan ke penjara. Upaya paksa itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 4 jam terhadap tersangka perkara korupsi tersebut.
Eby merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan (Diskes) Inhil Tahun Anggaran (TA) 2019. Dalam proyek tersebut, dia merupakan kontraktor pelaksana.
Dia sempat kabur dan menyandang status buron serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Maret 2022 kemarin. Tiga bulan berselang, dia akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).
"Dia menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana, Rabu (15/6) malam.
Baca Juga: PT Arara Abadi Diduga Serobot Kebun Masyarakat
Eby selanjutnya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Terhadap Tersangka Eby Suherly dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan di Lapas Kelas IIA Tembilahan," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu (Rohul) tersebut.
Selain Eby, ada tiga orang lainnya yang menyandang status tersangka. Mereka adalah Edi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Hendra Danu selaku Konsultan Pengawas.
Berkas perkara tiga nama yang disebutkan terakhir telah dinyatakan lengkap atau P-21. Ketiganya beserta barang bukti juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II itu dilakukan pada Kamis (2/6) kemarin. Di hari yang sama, ketiganya langsung dilakukan penahanan.
Artikel Terkait
Dugaan Penyerobotan Lahan, Perkara Ingot Ahmad Dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru
KPA Setdakab Siak dan 4 Saksi Diperiksa dalam Perkara Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
Polres Inhil Menangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Desa Lahang Baru
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing Tangkap 2 Resedivis Pelaku Pengedar Narkoba di Benai
Jaksa Banding Atas Vonis Seumur Hidup Kurir 100 Kg Sabu di Rohil
Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Koto Gasib dan Mempura Jalani Pemeriksaan
Buronan Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Menyerahkan Diri
Gandeng Kemenag, Kejari Pelalawan Gelar JMS di SMP Negeri 2 Pangkalan Kerinci
Hakim Vonis Pencuri Tandan Sawit Milik PT Inti Indosawit Subur 1 Tahun Penjara
Kasi Kesejahteraan Sosial Kandis Diperiksa dalam Perkara Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat