HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau periksa Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Pria berinisial LR itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.
"Benar. Hari ini ada pemeriksaan saksi berinisial LR. Dia adalah Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (15/6).
Dikatakan Bambang, LR diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Pemeriksaannya dimulai pada pukul 09.30 WIB.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima di Kecamatan Kandis," sebut Bambang.
Sehari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan Kasi Kesejahteraan Kecamatan Koto Gasib dan Mempura.
Sementara itu, pada Senin kemarin, Korps Adhyaksa itu memeriksa 5 orang saksi. Yaitu, W selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lubuk Dalam, WA selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dayun, dan N selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Minas. Lalu, TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Setdakab Siak, serta W selaku Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Siak Tahun 2014-2015.
Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan terhadap Yurnalis. Staf Ahli Gubernur Riau itu diperiksa pada Selasa (31/5) kemarin dalam kapasitasnya Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak TA 2017.
Di hari yang sama, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 4 saksi lainnya. Mereka masing-masing berinisial ACS selaku Camat Lubuk Dalam, A selaku Camat Minas, HD selaku Camat Mempura, dan S selaku Camat Koto Gasib. Jabatan itu mereka emban dalam kurun waktu 2014-2017 dan 2014-2016 lalu.Tidak hanya itu, tiga orang saksi yang pernah menjabat camat di Kabupaten Siak juga telah diperiksa. Adapun para saksi tersebut masing-masing berinisial ZA selaku Camat Kerinci Kanan Tahun 2014-2015, ZE selaku mantan Camat Dayun, D selaku mantan Camat Bunga Raya.
Tim Jaksa Penyidik juga telah memeriksa TS selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Siak, N selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tualang, dan M selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sabak Auh.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Setdakab Siak, Tiga Kasi Kesejahteraan Sosial Diperiksa
Giliran Tiga Mantan Camat Diperiksa dalam Perkara Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Setdakab Siak
Staf Ahli Gubri, Yurnalis Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Siak
KPA Setdakab Siak dan 4 Saksi Diperiksa dalam Perkara Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat