HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum menolak putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap 6 orang yang diduga sebagai kurir 100 kilogram sabu. JPU melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau, karena sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana mati.
Adapun para terdakwa itu adalah Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken. Keenamnya telah menjalani sidang dengan agenda putusan pada Kamis (9/6) kemarin.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga di ruang sidang. Sementara para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
Baca Juga: Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing Tangkap 2 Resedivis Pelaku Pengedar Narkoba di Benai
Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU terkait penerapan pasal. Yakni, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Kendati begitu, hakim tidak sependapat dalam hal vonis pidana, dan menghukum para terdakwa dengan vonis pidana seumur hidup. Sementara JPU menginginkan keenamnya divonis pidana mati.
Atas putusan itu, Jaksa menyatakan menolak. "Kita (JPU, red) banding," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra, Selasa (14/6).
Dikatakan Yogi, pernyataan banding itu telah disampaikan ke pengadilan, sesaat vonis dibacakan. Saat ini, pihaknya akan menyiapkan segala sesuatu terkait dengan upaya hukum lanjutan tersebut.
Baca Juga: Polres Inhil Menangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Desa Lahang Baru
Artikel Terkait
Empat Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Peranap, Lagi Salah Satunya Perempuan
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu di Pasar Benai Kuansing
Tim JPU Terima Pelimpahan Perkara 80 Kg Sabu, 10 Tersangka Segera Disidangkan
Penyeludupan 100 Kg Sabu di Rohil, 6 Terdakwa Dituntut Pidana Mati
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ciduk Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu
IRT di Desa Rumbai Jaya Ditangkap Polres Inhil, Ternyata Seorang Bandar Sabu
Terlibat Peredaran 81 Kg Sabu di Pekanbaru, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati
Satres Narkoba Polres Kuansing, Amankan Pemilik dan Pengedar Sabu di Desa Simpang Sako Pangean
Dituntut Pidana Mati, PN Rohil Vonis Seumur Hidup Kurir 100 Kg Sabu
Polres Inhil Menangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Desa Lahang Baru