HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau terus menggesa penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019. Pada Senin (13/6) ini, Korps Adhyaksa memeriksa 5 orang saksi, salah satunya pejabat yang pernah menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran Setdakab Siak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, proses pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Pada hari ini, sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau memeriksa 5 orang saksi terkait perkara tersebut," ujar Bambang, Senin malam.
Para saksi tersebut, kata Bambang, masing-masing berinisial W selaku Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lubuk Dalam, WA selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dayun, dan N selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Minas. Ketiganya diperiksa terkait besaran penyaluran dana bansos kepada pihak penerima di kecamatan masing-masing.
Baca Juga: H Dheni Kurnia Tegaskan Agustiar Bisa Maju dalam Konfrenprov XV PWI Riau di Bengkalis, Ini Alasannya
Lalu, TM selaku KPA pada Setdakab Siak. Terakhir, W selaku Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Siak Tahun 2014-2015).
"Keduanya diperiksa terkait berapa uang yang dianggarkan dan berapa yang terealisasi untuk bansos tahun 2014-2015," sebut Bambang.
Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan terhadap Yurnalis. Staf Ahli Gubernur Riau itu diperiksa pada Selasa (31/5) kemarin, dalam kapasitasnya Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak TA 2017.
Di hari yang sama, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 4 saksi lainnya. Mereka masing-masing berinisial ACS selaku Camat Lubuk Dalam, A selaku Camat Minas, HD selaku Camat Menpura, dan S selaku Camat Koto Gasib. Jabatan itu mereka emban dalam kurun waktu 2014-2017 dan 2014-2016 lalu.
Sebelumnya, tiga orang saksi yang pernah menjabat camat di Kabupaten Siak juga telah diperiksa. Adapun para saksi tersebut masing-masing berinisial ZA selaku Camat Kerinci Kanan Tahun 2014-2015, ZE selaku mantan Camat Dayun, D selaku mantan Camat Bunga Raya.
Artikel Terkait
Terima Laporan Curanmor, Polres Inhil Bekuk 2 Orang Pelaku Dibawah Umur
Cabuli 2 Orang Bocah, Seorang Kakek di Inhil Diringkus Polisi
Dituntut Pidana Mati, PN Rohil Vonis Seumur Hidup Kurir 100 Kg Sabu
Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Belum Tertangkap
Kejati Riau Periksa 4 Orang Debitur Dalami Dugaan Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci
Satres Narkoba Polres Kuansing Amankan Seorang Pria di Desa Sungai Buluh terkait Narkoba
Berkas Oknum Pegawai Kemenhub RI, Tersangka Korupsi Pelabuhan Bagansiapiapi Dilimpahkan ke Pengadilan
Peras Pemilik Toko Soal Setoran Parkir Bulanan, Diduga Jukir PT Yabisa Diamankan Polisi
Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Dugaan Penyerobotan Lahan, Perkara Ingot Ahmad Dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru