HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi dengan tersangka M Tito Rachmad Prasetyo telah dilimpahkan ke pengadilan. Dalam waktu dekat akan diketahui jadwal sidang perdana perkara tersebut.
Penanganan perkara tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil). Saat rasuah terjadi, Tito merupakan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan RI.
Tito menjadi pesakitan dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Belasan saksi itu berasal dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor serta dua orang ahli, yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II pada Kamis (19/5) kemarin.
Tim JPU kemudian menyiapkan segala administrasi terkait dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. Setelah rampung, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Pada hari ini, Kasi Pidsus Kejari Rohil, Baoak Herdianto telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra, Jumat (10/6) siang.
Saat ini, kata Yogi, Tim JPU menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Tim JPU siap untuk menyidangkan perkara tersebut dan membuktikan dakwaannya," tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil).
Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Artikel Terkait
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Bagan Sinembah Ini Diringkus Polisi
Perkara Oknum Pegawai Kemenhub RI, Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Dilimpahkan ke JPU
Penyeludupan 100 Kg Sabu di Rohil, 6 Terdakwa Dituntut Pidana Mati
Dituntut Pidana Mati, PN Rohil Vonis Seumur Hidup Kurir 100 Kg Sabu