HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing meringkus 1 (satu) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SF alias G (43) pada Rabu (08/06/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP PJ. Nababan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas laporan dari masyarakat Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.
"Selanjutnya Tim Opsnal ResNarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan ke TKP, kemudian mengamankan 1 (satu) orang pelaku laki-laki SF alias G tepat di belakang rumahnya di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing," ungkap Kasat Narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dibelakang rumahnya yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Bersama LLMB, IPK Riau Minta Semua Pihak Jaga Marwah Datuk Seri Setia Amanah
Dalam penggeledahan itu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit timbangan digital merek Scale warna abu-abu, uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah), 1 (satu) buah gunting,
1 (satu) helai plastik bening,
6 (enam) lembar plastik klip bening,
1 (satu) buah pipet sendok,
1 (satu) unit handphone jenis samsung lipat warna hitam yang dipakai pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
"Adapun sangkaan yang dikenakan terhadap pelaku SF alias G disangkakan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,"ungkap PJ Nababan.
Artikel Terkait
Satres Narkoba Polres Kuansing, Amankan Pemilik dan Pengedar Sabu di Desa Simpang Sako Pangean
Project Manager PT GUA, Terdakwa Korupsi di RSUD Bangkinang Terancam 20 Tahun Penjara
Jalani Sidang Perdana, Mantan Lurah Tirta Siak Didakwa Terima Suap dalam Pengurusan Surat Tanah
Kakanwil BPN Riau Disebut Terima Rp1,2 Miliar terkait Perpanjangan Izin HGU PT Adimulia Agrolestari
Kejati Riau Lanjutkan Pemeriksaan Para Debitur dalam Perkara Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci
Terima Laporan Curanmor, Polres Inhil Bekuk 2 Orang Pelaku Dibawah Umur
Cabuli 2 Orang Bocah, Seorang Kakek di Inhil Diringkus Polisi
Dituntut Pidana Mati, PN Rohil Vonis Seumur Hidup Kurir 100 Kg Sabu
Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Belum Tertangkap
Kejati Riau Periksa 4 Orang Debitur Dalami Dugaan Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci