HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau terus melacak keberadaan Surya Darmawan. Namun usaha tersebut belum membuahkan hasil, dimana Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kampar itu masih tetap menyandang status buron.
Surya Darmawan merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap II RSUD Bangkinang. Perkara ini ditangani oleh Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Bersama dia, ada 5 orang tersangka lainnya yang dinilai turut bertanggungjawab melakukan rasuah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Mereka adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas. Lalu, Emrizal selaku Project Manage dan Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama. Empat orang tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Baca Juga: Melalui Program Jaksa Menyapa, Kejati Riau Bahas Soal Kejahatan Seksual terhadap Anak dan Perempuan
Seorang tersangka lagi adalah Kiagus Toni Azwarani. Sama halnya Surya Darmawan, Kuasa Direksi PT Gumilang Utama itu juga belum berhasil ditangkap. Keduanya sudah sejak beberapa bulan lalu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam proses pencarian, sudah beberapa tempat kita lakukan pengecekan di mana keberadaan yang bersangkutan, ternyata hasilnya belum ada," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (9/6).
Raharjo pun meminta kepada masyarakat, jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar dapat segera menginformasikan ke nomor telepon 0812 8634 6663.
Ia menerangkan, dalam perkara ini ada 6 orang tersangka. Pihaknya memilih untuk mengutamakan memproses dan melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang sudah dipastikan keberadaannya.
Artikel Terkait
Kejati Riau Periksa Ketua Lembaga Penelitian dalam Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau
Gadis Disabilitas di Cabuli Ayah Tiri Hingga Hamil, 200 Warga Kepung Pelaku
Satres Narkoba Polres Kuansing, Amankan Pemilik dan Pengedar Sabu di Desa Simpang Sako Pangean
Project Manager PT GUA, Terdakwa Korupsi di RSUD Bangkinang Terancam 20 Tahun Penjara
Jalani Sidang Perdana, Mantan Lurah Tirta Siak Didakwa Terima Suap dalam Pengurusan Surat Tanah
Kakanwil BPN Riau Disebut Terima Rp1,2 Miliar terkait Perpanjangan Izin HGU PT Adimulia Agrolestari
Kejati Riau Lanjutkan Pemeriksaan Para Debitur dalam Perkara Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci
Terima Laporan Curanmor, Polres Inhil Bekuk 2 Orang Pelaku Dibawah Umur
Cabuli 2 Orang Bocah, Seorang Kakek di Inhil Diringkus Polisi
Dituntut Pidana Mati, PN Rohil Vonis Seumur Hidup Kurir 100 Kg Sabu