Satres Narkoba Polres Kuansing, Amankan Pemilik dan Pengedar Sabu di Desa Simpang Sako Pangean

- Selasa, 7 Juni 2022 | 10:44 WIB
 RN (42) dan ES alias I (51) pemilik dan pengedar jenis sabu yang dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Kuansing (Istimewa)
RN (42) dan ES alias I (51) pemilik dan pengedar jenis sabu yang dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Kuansing (Istimewa)


HALUANRIAU.CO,KUANTAN SINGINGI -  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi, Riau berhasil mengamankan diduga pelaku pemilikan dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (06/06/2022) siang.

Kedua diduga pelaku tersebut berhasil dibekuk oleh petugas di sebuah warung yang berada di Simpang Sako, Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kuansing. Saat di lakukan penggeledahan oleh petugas, pelaku inisial RN (42) menyembunyikan satu bungkus kecil plastik bening di duga berisikan sabu-sabu dibawah telapak kakinya.

Alhasil, dari tangan pelaku RN (42) ditemui dan di akui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapat dari tangan ES alias I (51) yang sedang berada di warung miliknya di Simpang Sako Kecamatan Pangean.

Selanjutnya, hasil dari pengakuan RN (42) ES alias I (51) tanpa melakukan perlawanan, mengakui bahwa dirinya memang menjual kepada RN (42), tanpa ragu ragu petugas segera mengamankan ES alias I (51) beserta barang bukti untuk proses lanjutan.

Baca Juga: Jelang Penampilan Andika 'Kangen Band' Pekan Ini, Grand Dragon Pekanbaru Matangkan Persiapan

Atas kejadian itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba AKP P. J. Nababan membenarkan tentang penangkapan pelaku kegiatan transaksi narkoba tersebut.

"Kedua pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sudah kita proses, peristiwa ini terjadi kemarin, dengan adanya informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan," ujar Nababan kepada Haluanriau.co Selasa (07/06/2022).

Dijelaskan Nababan, selain barang bukti paket diduga berisikan sabu-sabu tersebut, di tangan ES alias I ditemukan sejumlah bukti transfer serta uang yang diduga berat hasil penjualan sabu-sabu tersebut.

Selain itu, kata Nababan, ES alias I mengakui saat dilakukan interogasi oleh petugas, serta mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Baca Juga: Gadis Disabilitas di Cabuli Ayah Tiri Hingga Hamil, 200 Warga Kepung Pelaku

Ditambahkan PJ Nababan bahwa, adapun barang bukti yang dapat diamankan adalah 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,19 Gram, 1 (satu) rol lakban kecil warna hitam, 1 (satu) pcs pisau cutter, 1 (satu) unit sepeda motor revo hitam putih, 1 (satu) unit handpone merek samsung galaxy A 21 warna biru dongker,     2 (dua) lembar resi transfer BRI berjumlah transfer Rp.7.000.000,- dengan rincian Rp. 3.000.000,- dan Rp. 4.000.000,-.

"Berdasarkan bukti permulaan  yang ada maka terhadap pelaku R dan ES als I, dapat disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat ( 1 ) jo 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," ujar PJ Nababan.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X