HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sidang perdana terkait gugatan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya dimulai, Senin (6/6/2022) yang dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat.
Sidang yang diketuai oleh Andri Setiono ini sempat ditunda karena hakim ingin menentukan apakah sidang masuk dalam Perdata umum atau perdata khusus karena memang merupakan perselisihan parpol.
Akhirnya majelis hakim memutuskan sidang tersebut merupakan sidang Perdata khusus yang sesuai dengan ketentuan undang-undang partai politik Nomor 2 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2011 menyatakan bahwa perkara harus diselesaikan dalam 60 hari kerja.
Mengingat gugatan sudah dilayangkan sejak 18 April 2022 maka untuk memenuhi ketentuan undang-undang maka sidang akan digesa untuk dapat diputuskan tepat waktu dimana kesimpulan akan diambil tanggal 16 Juni 2022.
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob menegaskan bahwa ketidakhadiran mereka pada 10 Mei 2022 lalu pada sidang perdana bukan karena mereka tidak taat akan panggilan pengadilan.
"Kami tidak hadir karena kami belum mendapatkan relas panggilan untuk sidang pengadilan. Demokrat taat akan hukum yang berlaku. Jangan membangun opini, bahwa Demokrat tidak mau hadir dalam persidangan tersebut," tegas Mehbob.
Mehbob yang didampingi kuasa hukum lainnya, Rahmad dan Yudi mengapresiasi keputusan hakim yang menyatakan bahwa sidang yang dilaksanakan merupakan perkara perdata khusus karena memang perkara ini merupakan perselisihan Parpol.
Baca Juga: Pemkab Bengkalis Teken Mou, Kerjasama Tingkatkan Kualitas Pendidikan Negeri Junjungan
Namun lebih jauh Mehbob menilai bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berhak untuk menyidangkan perkara ini karena ada mekanisme melalui Mahkamah Partai.
"Pengadilan Negeri belum berhak untuk menyidangkan ini, karena sesuai UU Partai Politik harus terlebih dahulu dilakukan penyelesaian pada Mahkamah Partai," tegasnya Mehbob.
Artikel Terkait
Layanan Plus-Plus Berkedok Cafe dan Karaoke , Dua Pegawai Jadi Tersangka
Jaksa Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung, 1 Orang Buron
Kredit Fiktif di Bank Syariah Mandiri Capem Pangkalan Kerinci, Seorang Saksi Diperiksa
Kejaksaan Tinggi Riau Periksa Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan Ketua Senat UIN Suska Riau Tahun 2019
Melalui JMS di MAN 2 Pekanbaru, Kejari Pekanbaru Sosialisasi UU Perlindungan Anak
Cabuli Perempuan Piatu di Bawah Umur, Kakek 63 Tahun Penjaga Panti Asuhan Ditangkap Polisi
4 Petinggi Fikasa Group, Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
Terlibat Peredaran 81 Kg Sabu di Pekanbaru, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati
Sidang Gugatan Ingot vs Darmiwati Masuk Tahap Pembuktian, Tergugat Siap Hadirkan Bukti-bukti
Gugatan Asri Auzar Dkk terhadap DPP Partai Demokrat Masuk Ranah Sengketa Partai Politik